bvn/r
RDP DITUNDA – Ketua Pansus TRAP Made Supartha memimpin RDP terkait tukar guling lahan mangrove. RPD pun ditunda karena ketidakhadiran BTID.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (4/5/2006), pihak Bali Turtle Island Development (BTID) berhalangan dan belum bisa menghadiri kegiatan yang digelar Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Karena itu, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, SH, MH. menjadwalkan ulang pemanggilan pihak BTID.
RDP rencananya akan memperdalam persoalan tukar guling mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana. “Namun karena pihak BTID tidak hadir, kita akan jadwal ulang RDP ini,” ujar Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali tersebut.
RDP sempat digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, SH, MH dan dihadiri anggota pansus lintas fraksi serta pihak terkait. Namun setelah ditunggu cukup lama, perwakilan BTID tidak hadir sehingga RDP ditunda.
Agenda RDP ini bertujuan untuk memperdalam persoalan tukar guling mangrove oleh BTID di wilayah Karangasem dan Jembrana guna memastikan seluruh persoalan dapat dibahas secara terbuka, transparan, dan tuntas. Dari informasi, ketidakhadiran pihak PT BTID pada RDP karena hari itu juga menerima kunjungan kerja Komisi VII DPR RI.
Pansus TRAP menilai kehadiran BTID dalam RDP sangat penting untuk memberikan penjelasan terkait berbagai isu, termasuk mekanisme tukar guling lahan mangrove. Menurut Supartha, Pansus ingin melihat secara fisik dokumen perizinan itu. “Kalau memang ada maka harus ditunjukkan,” tegasnya.
Supartha mengungkapkan, berdasarkan hasil sidak dan laporan masyarakat, ditemukan indikasi adanya pemotongan mangrove di kawasan proyek.
Supartha berharap temuan di lapangan tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran lingkungan. Pada kesempatan tersebut, Pansus TRAP menyerahkan berkas terkait temuan di lapangan kepada Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditindaklanjuti.
Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pihaknya telah mengingatkan manajemen BTID agar menghormati keputusan dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BTID untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta kejelasan status penggunaan lahan, khususnya di kawasan mangrove. (sar/r)








































