Beranda Berita Utama Terjerat Judi Online, TJ Curi Sepeda Motor di Denpasar

Terjerat Judi Online, TJ Curi Sepeda Motor di Denpasar

Hosting Indonesia

bvn/gung

CURI MOTOR – Tersangka TJ diamankan karena diduga mencuri sepeda motor di Jalan Kebo Iwa Utara Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Nmax berinisial TJ asal Wonosobo, Jawa Tengah melakukan aksinya, Selasa 12 Maret 2024, pukul 08.30 Wita di Jalan Keboiwa Utara Ubung Kaja, Denpasar Utara akhirnya berakhir di jeruji besi. Korban dalam kasus ini berinisial TCW (24) beralamat di Banjar Campuhan Asri Kauh Kelurahan Dalung, Kuta Utara, Badung.

Adapun kronologis singkat kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulisnya beberapa hari lalu di Denpasar, pada Minggu, 10 Maret 2024 Wita pelapor ke rumah mertuanya di daerah Dalung. Sementara sepeda motor Yamaha Nmax Nopol DK 5414 ABH ditinggal di TKP dengan kunci masih nyantol. Pelapor kembali dari rumah mertuanya pada Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pkl 08.00 wita.

“Korban menyadari bahwa, sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya dan saat pelapor hendak masuk kamar ternyata gembok pintu kamar dalam keadaan terbuka dan kamar berantakan,” jelasnya.

Dia menyampaikam, saat pelapor memeriksa lemari ternyata BPKB sepeda motor sudah tidak ada. Dengan kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara.

Kemudian dirinya menyampaikan, berdasarkan laporan anggota Reskrim Polsek Denut mendatangi TKP melakukan olah TKP dan intrograsi saksi-saksi, dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Gedangan Sidoarjo Jawa Timur. “Anggota Opsnal Reskrim berangkat ke Sidoarjo dan Selasa, 19 Maret 2024, pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.

Sukadi menambahkan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.  “Pelaku melakukan pencurian karena untuk beli slot judi online dan untuk biaya kebutuhan hidup. Akibat kejadian ini pelaku menderita kerugian Rp 28.700.000,” pungkasnya. (bvn4)

Baca Juga  Sambut Tahun 2022, Fakultas Pariwisata Unud Bersama Pejabat Dekanat Baru
Hosting Indonesia