Beranda Badung News Tersangka Perkara Pidana Kepabeanan Diserahkan ke Kejari Badung

Tersangka Perkara Pidana Kepabeanan Diserahkan ke Kejari Badung

bvn/gung

Tersangka perkara pidana kepabeanan diserahkan ke Kejari Badung.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara kepabeanan atas nama Ismath Jamaluddin Haja Moideen dari Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai diserahken kepada jaksa di Kejari badung. Tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum yang termuat dalam Surat Perintah Penunjukan JPU Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana (P-16A) di antaranya Putu Windari Suli, S.H.,M.K.n., I Gede Agus Suraharta, S.H., Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H.,M.Kn., dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. dan Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung.

Penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan perkara kepabeanan yakni tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen merupakan seorang warga negara India datang ke Bali dari Bangkok. Ketika sampai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tersangka dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Pada saat diperiksa, tersangka kedapatan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dengan memasukkan (insert) ke dalam badan melalui anus berupa butiran berlian. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, S.H., M.H.

“Bahwa tujuan tersangka memasukkan berlian ke dalam anus tersebut adalah perintah dari bos tersangka, dengan tujuan nantinya berlian itu akan dijual untuk relasi bos tersangka di Bali. Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan Barang Bukti berupa ratusan butir berlian,” bebernya, Kamis (12/1) di Badung.

Baca Juga  PLN Pastikan Pelanggan Listrik 2.200 VA ke Bawah Nikmati Diskon 50 Persen Tanpa Ribet

Yusuf mengatakan, setelah pelaksaanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada penuntut umum, maka penuntut umum bertanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut, dan terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. (bvn4)