sar/jubir-unud
Kantor Rektorat Universitas Udayana di Kampus Bukit Jimbaran.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) menetapkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Anggaran Tahun 2018/2019 sampai dengan Anggaran Tahun 2022/2023. Surat resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Bali ini diterima pihak Universitas Udayana pada Selasa, 14 Februari 2023.
Pada pokoknya surat resmi tersebut menegaskan bahwa telah ditetapkan 3 tersangka kasus penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana Anggaran tahun 2018/2019 sampai dengan 2022/2023 sebagai berikut: Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023; Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023; dan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, tanggal 8 Februari 2023.
Setelah penetapan tersangka oleh Kejati Bali ini, Universitas Udayana melalui Juru Bicara Rektor Unud Senja Pratiwi, S.S., M.Hum., Ph.D dalam keterangan pers, Selasa (14/2/2023) menyampaikan telah menerima surat resmi dari Kejati Bali pada Selasa 14 Februari 2023.
Menyikapi penetapan tersangka kasus ini, Jubir Rektor Unud menegaskan bahwa Universitas Udayana berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. (sar/jubir-unud)








































