Beranda Denpasar News Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Orang Tanpa Masker di Jalan Waturenggong-Jalan Tukad...

Tim Yustisi Denpasar Jaring 10 Orang Tanpa Masker di Jalan Waturenggong-Jalan Tukad Melangit

ist

PENERTIBAN – Pelanggar prokes yang terjaring saat penertiban di Jalan Waturenggong dan Jalan Tulad Melangit Denpasar, Jumat (26/11/2021).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Tim Yustisi Kota Denpasar terus gencar melaksanakan giat pemantauan dan penertiban penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan yang dalam rangka Penerapan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Denpasar ini menyasar wilayah Kelurahan Panjer, tepatnya di Jalan Waturenggong-Jalan Tukad Melangit, pada Jumat (26/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan penerapan PPKM Level 2 di Kota Denpasar. Lebih lanjut dikatakannya, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan Waturenggong-Jalan Tukad Melangit dengan menyasar warga masyarakat yang melintas dan melanggar aturan dan belum mentaati prokes.

“Selama pemantauan kami telah menjaring 39 orang pelanggar prokes. 10 orang di antaranya tidak menggunakan masker sehingga kami kenakan sanksi denda administrasi. Untuk 29 orang pelanggar lainnya yang menggunakan masker dengan tidak benar kami berikan edukasi terkait penggunaan sarana prokes dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali,” ujarnya.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar selalu taat dan wajib menggunakan masker atau sarana prokes lainnya saat bepergian atau beraktivitas di luar rumah sehingga dapat meminimalisir angka penyebaran virus covid-19. “Terlebih saat ini kasus penyebaran virus di Kota Denpasar telah memasuki zonasi tahap PPKM level 2, sehingga ke depannya tidak ada lagi kenaikan level dan penyebaran virus covid-19 dapat terkendali,” pungkas Dewa Sayoga. (gie/hmden)

Baca Juga  Pemkot Denpasar Salurkan Paket Bantuan Sosial Kepada Wanita Rawan Sosial