hmden
PROKES – Penertiban prokes di Jalan Gajah Mada dan Jalan Sulawesi, Rabu (13/4/2022).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 22 orang pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar tersebut terjaring saat Tim Yustisi melakukan penertiban di Jalan Gajah Mada – Jalan Sulawesi, Desa Dauh Puri Kangin Kecamatan Denpasar Barat, Rabu (13/4).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban kali ini semuanya terjaring karena salah menggunakan masker. “Sebagai efek jera, kami berikan pembinaan agar tidak melanggar kembali,” kata Sudarsana.
Menurutnya, pelanggar yang terjaring sebagian besar menggunakan masker di dagu, saat ditanya mereka beralasan sesak saat menggunakan masker. Mengingat sampai saat ini kasus positif covid-19 masih ada di Kota Denpasar namun pelanggar prokes masih ditemukan, penertiban akan terus dilakukan. “Untuk itu kami akan terus melakukan edukasi agar masyarakat benar-benar bisa menaati pemberlakuan kebijakan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19,” kata Sudarsana.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menaati prokes dalam kegiatan itu pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tentunya penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (wes/hmden)









































