Beranda Denpasar News Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 24 Pelanggar Prokes di Kesiman Kertalangu

Tim Yustisi Denpasar Tertibkan 24 Pelanggar Prokes di Kesiman Kertalangu

ist

PROKES – Penertiban prokes yang digelar di wilayah Desa Kesiman Kertalangu, Kamis (10/2/2022).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Kasus penularan covid-19 di Kota Denpasar mengalami kenaikan. Untuk menekan penularan covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban kali ini dilaksanakan di Jalan WR Supratman, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini terjaring 24 orang pelanggaran masker. Dengan rincian 21 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda karena tidak menggunakan masker.

Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan menghapal sila-sila Pancasila.

Sanksi diberikan dengan tegas karena kasus covid-19 saat ini mengalami peningkatan namun setiap penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. “Bagi yang tidak membawa masker, kami juga memberikan secara gratis,” kata Sudarsana.

Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dengan berbagai langkah yang dilakukan diharapkan semua masyarakat menaati protokol kesehatan. (wes/hmden)

Baca Juga  Polresta Denpasar Dalami Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan di Mes Kafe