Beranda Berita Utama Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes

Tim Yustisi Denpasar Kembali Jaring 17 Orang Pelanggar Prokes

ist

TERJARING – Sejumlah warga yang terjaring dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, Senin (16/11/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Tercatat 17 orang kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Semua pelanggar prokes tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan G. Galunggung Senin (16/11/2020).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 46 tahun 2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes didenda di tempat Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna. “Sesuai dengan peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung didenda di tempat Rp 100 ribu,” ungkap Sayoga

Dalam upaya pencegahan covid 19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi prokes dan perilaku hidup bersih/sehat. Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian, semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pencegahan penularan covid 19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat, pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi.

Editor N. Sarmawa

Baca Juga  Percepat Pemulihan Ekonomi Bali secara Komprehensif, Gubernur Koster dan Ketua OJK Bentuk Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali