ist
PROKES – Penertiban prokes di Jalan Kemuda, Seroja dan Padma, Senin (29/11/2021).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Pelanggar protokol kesehatan dalam pelaksanaan PPKM Level 2 masih ditemukan. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban prokes di pertigaan Jalan Kemuda – Jalan Seroja – Padma, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Senin (29/11).
Menurut Sayoga, dalam penertiban ini terjaring 56 orang pelanggaran masker dengan rincian diperingati atau dibina 36 orang karena salah menggunakan masker dan didenda 20 orang karena tidak menggunakan masker. “Setiap penertiban pelanggar prokes kami selalu menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran,” ungkap Sayoga.
Selain sanksi berupa denda bagi yang melakukan pelanggaran pihaknya juga memberikan hukuman fisik berupa push up di tempat.
Dalam upaya menekan penularan covid-19 sebagai penegak perda pihaknya akan semakin ketat melakukan penertiban di seluruh wilayah dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Dalam penertiban, pihaknya juga akan memberikan edukasi agar selalu menaati protokol kesehatan. Salah satunya selalu menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. Dengan langkah itu diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mentaati protokol kesehatan. (wes/hmden)