Beranda Badung News Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Keluarkan SE...

Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, Bupati Badung Keluarkan SE Perpanjangan PPKM

ist

PPKM – Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat melaksanakan rapat evaluasi perpanjangan PPKM di RJ Wakil Bupati, Selasa (9/3) lalu.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/783/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 9 Maret 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, kepala perangkat daerah, para camat, para kepala perumda, para lurah, perbekel dan para bendesa adat se-Kabupaten Badung serta para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Rabu (10/3) kemarin mengatakan, dalam SE tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19. Isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/547/Setda. Hanya yang berubah pada poin 2 (dua) yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00-22.00 Wita (sebelumnya sampai 21.00 Wita). Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.

Baca Juga  Cuti Bersama Idul Fitri 2022 di Kota Denpasar, Kesehatan, Kegawatdaruratan dan Pelayanan Publik Tetap Buka

“Yang dimaksud di sini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan di tempat. Artinya ketika ada orang makan di tempat hanya diperkenankan sampai pukul 22.00, tetapi kalau dia tidak makan di tempat (pesan-antar) silakan sampai jam berapa pun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” jelasnya.

Dikatakan, saat surat edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/547/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Surat edaran ini mulai berlaku pada Selasa (Anggara Wage Gumbreg), tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan Senin (Soma Paing Warigadean), tanggal 22 Maret 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Badung,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Selasa (9/3), Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa juga melaksanakan rapat evaluasi perpanjangan PPKM di RJ Wakil Bupati yang dihadiri Kadis Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha, Kadiskes Badung dr. I Nyoman Gunarta, Kasat Pol PP Badung IGAK Suryanegara, Kadis Kominfo Badung IGN Jaya Saputra, Kepala BPBD Badung Bagus Nyoman Wiranata, seluruh camat se-kabupaten Badung dan perwakilan dinas terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa menjelaskan, terkait pelaksanaan melasti untuk yang melakukan melasti selain desa yang ada di Kabupaten Badung dilarang untuk melakukan melasti di wilayah Kabupaten Badung untuk menekan angka covid-19. Untuk kegiatan olahraga yang sedang melaksanakan kejuaraan maupun uji coba harus dilaksanakan tanpa penonton dan mengedepankan prokes.

“Untuk camat se-Kabupaten Badung agar mensosialisasikan kepada masyarakatnya serta kepada perbekel dan kelian-kelian dan nanti masyarakatnya, terutama diberitahukan kepada WNA apabila melanggar prokes nanti terkena denda dan apabila diulangi akan dideportasi. Pastikan ke depan aturan kita ini sudah tersosialisasikan sampai ke semua pihak,” tegas Wabup.

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri Piodalan di Pura Dalem Sukun dan Melanting Banjar Muluk Babi Sangeh

#humasbadung

Editor N. Sarmawa