Beranda Badung News Tindak Lanjuti Kekosongan Bendesa Padonan, MDA Badung “Turun Tangan”

Tindak Lanjuti Kekosongan Bendesa Padonan, MDA Badung “Turun Tangan”

bvn/r

Petajuh I MDA Badung Wayan Wartana.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung akhirnya turun tangan untuk menindaklanjuti kasus kekosongan bendesa di Desa Adat Padonan, di Kecamatan Kuta Utara. Pada tahap awal, MDA akan menggelar paruman dengan mengundang semua pihak seperti prajuru masa jabatan 2019-2024, Kertha Desa, Sabha Desa, kelian banjar adat, serta perwakilan krama.

Hal ini diungkapkan Petajuh I MDA Kabupaten Badung Wayan Wartana saat dihubungi Baliviralnews.com, Rabu malam (5/2/2025). “Kami melakukan langkah-langkah untuk tidak berlarut-larutnya kekosongan di Desa Adat Padonan,” ujarnya.

Sebelum melakukan tidak lanjut berupa pendampingan, ungkap Wartana, pihaknya sudah melakukan konsultasi ke MDA Provinsi Bali diterima Penyarikan Agung Dewa Rai bersama Petajuh Bidang Kelembagaan Gede Nurjaya. “Kami tentu harus melakukan konsultasi dulu ke MDA Bali untuk melakukan langkah-langkah yang terbaik. SOP-nya memang seperti itu agar kami (MDA kabupaten, red) tidak disalahkan,” tegasnya.

Ditanya agenda yang akan dibahas pada paruman Jumat (7/2/2025) mendatang, Wartana menyatakan terkait verifikasi mengenai masa jabatan. Ada statemen bahwa ngadegang dan pengukuhan bendesa baru dilakukan pada Tahun Baru Saka sekitar bulan Maret 2025. “Pertama ini kami verifikasi dulu,” ujarnya.

Selanjutnya melakukan verifikasi terhadap panitia pemilihan bendesa. Apakah dibentuk sebelum masa jabatan bendesa berakhir atau dibentuk setelah masa jabatan bendesa berakhir. “Jika dibentuk sebelum berakhir, berarti panitia pemilihan sah dan bisa melanjutkan tahapan pemilihan. Sebaliknya jika dibentuk setelah masa jabatan bendesa berakhir, ya tentu saja tidak sah. Barangkali perlu dibentuk panitia pemilihan baru, itu semua dibahas dalam paruman,” tegasnya.

Agenda lainnya, menyangkut pararem mengenai ngadegang bendesa. Ini semua mesti dicek dan diverifikasi terlebih dahulu. Ketika semua sudah clear, barulah tahapan ngadegang bendesa bisa berjalan mulai pendaftaran calon, seleksi calon dan seterusnya hingga mejaya-jaya sebelum dikukuhkan,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 11, Kasus Sembuh Bertambah 41 Orang

Dia mengingatkan, posisi MDA bukan sebagai atasan desa adat. Karena itu, MDA hanya memberi pendampingan dan tuntunan sehingga proses bisa berlanjut dan kekosongan bendesa tidak terjadi dalam waktu lama. “Ini terkait dengan pelayanan kepada krama,” tegasnya.

Saat ditanya bendesa masa jabatan 2019-2024 Gede Mitarja sedang memohon perpanjangan masa jabatan hingga Tahun Baru Saka (sekitar Maret), Wayan Wartana mengakuinya. Memang Gede Mitarja sedang mengajukan perpanjangan dan ini masih diproses di MDA Badung. “Kami belum mengambil keputusan apakah menolak atau mengabulkan perpanjangan tersebut,” tegasnya.

Ketika nanti perpanjangan dikabulkan, apakah upaya MDA Badung akan mubasir? Menjawab ini, Wayan Wartana menampiknya. Nanti apa-apa yang menjadi keputusan paruman, tentu harus dijalankan ketika permohonan perpanjangan dikabulkan terutama terkait proses pemilihan bendesa yang baru. Satu lagi, dalam masa perpanjangan ini, bendesa bisa mengisinya untuk memberikan pertanggungjawaban tugas-tugas yang diemban selama periode jabatannya. (sar)

 

Hosting Indonesia