ist
DIREKTIF – SE No. 900/2803/Setda/BPKAD tentang tindak lanjuti direktif Bupati Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No. 900/2803/SETDA/BPKAD
tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, tak hanya tunjangan perbaikan pendapatan (TPP) ASN yang terpotong 50 persen. Tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Badung terpangkas masing-masing 30 persen. Apa lagi yang terpotong? Ini selengkapnya.
Memperhatikan kondisi Pandemi covid-19 sampai saat ini belum berakhir, sehingga berdampak sangat besar terhadap kondisi perekonomian daerah yang berpengaruh terhadap realisasi pendapatan daerah. Hal ini berakibat menurunnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai program/kegiatan yang telah
dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan menindaklanjuti Direktif Bupati pada rapat koordinasi pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 serta mengingat ketersediaan anggaran yang sangat terbatas, maka diambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Tambahan penghasilan kepada pegawai (TPP) aparatur sipil negara di Kabupaten Badung dirasionalisasi sebesar 50 % (lima puluh persen) dari besaran jumlah yang diterima, terhitung mulai bulan April Tahun 2021.
2. Rasionalisasi atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud angka 1 diberlakukan pada semua jenis tambahan penghasilan.
3. Jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) dirasionalisasi sebesar 30 % (tiga puluh persen) secara merata, terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
4. Jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya diatas Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) dirasionalisasi sebesar 50 % (lima puluh persen) secara merata, terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
5. Upah tenaga harian lepas (THL) dirasionalisasi sebesar 30 % (tiga puluh persen) secara merata terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
6. Jasa guru kontrak dirasionalisasi sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) orang/jam terhitung mulai bulan Juni tahun 2021.
7. Jasa tenaga widya sabha, sulinggih, pemangku, pekaseh, pangliman, kelian banjar adat dan bendesa adat dirasionalisasi sebesar 50 % (lima puluh persen) terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
8. Jasa kepala lingkungan di Kabupaten Badung dirasionalisasi menjadi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
9. Jasa tenaga Tim Ahli Bupati, Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, dan Jasa Tenaga Ahli Perorangan atau Non Perorangan dirasionalisasi 30 % (tiga puluh persen) secara merata terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
10. Biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci dirasionalisasi sebesar 50 % (lima puluh persen) terhitung mulai bulan April Tahun 2021.
11. Biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah dirasionalisasi sebesar 25 % (dua puluh lima persen), terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021.
12. Biaya operasional pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dirasionalisasi sebesar 25 % (dua puluh lima persen), terhitung mulai bulan Juni Tahun 2021;
13. Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dirasionalisasi sebesar 30 % (tiga puluh persen), terhitung mulai bulan Juli Tahun 2021.
SE ini ditandatangani secara elektronik oleh Sekda Wayan Adi Arnawa dan ditujukan kepada inspektur, kepala badan, kepala dinas, kepala satuan, kepala kantor, kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung. SE ini juga ditujukan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Badung serta camat Se-Kabupaten Badung.
Editor N. Sarmawa