Beranda Another Region News Undang BWS Bali Penida, Pansus Penegakan Perda Terkait Tata Ruang, Perizinan dan...

Undang BWS Bali Penida, Pansus Penegakan Perda Terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah Gelar Raker

bvn/sar

PIMPIN RAKER – Ketua Pansus Made Suparta memimpin rapat kerja (raker) dengan sejumlah OPD, Rabu (17/9/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Terkait Tata Ruang, Perizinan dan Aset Daerah yang dibentuk DPRD Provinsi Bali, Rabu (17/9/2025) menggelar rapat kerja dengan sejumlah instansi. Di antaranya Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida, Satpol PP, BPKAD Provinsi Bali, Kadis PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, DPM PTSP, BPN Bali, BPN Badung, BPN Gianyar dan Kepala UPTD Tahura Ngurah Rai.

Raker dipimpin Ketua Pansus Made Suparta didampingi salah satu anggotanya Nyoman Ray Yusha. Hadir juga kelompok pakar atau Tim Ahli DPRD Provinsi Bali yang tergabung dalam Pansus Tentang Penegakan Perda terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah.

Raker digelar serangkaian musibah banjir yang menerjang sejumlah kabupaten/kota di Bali hingga menelan puluhan korban jiwa. Sejumlah korban hilang bahkan hingga kini belum ditemukan. Karena sungai menjadi wilayah BWS Bali Penida, Pansus lebih banyak menyoroti kinerja BWS Bali Penida termasuk upaya-upaya yang telah dilakukan.

Satu lagi, menurut BWS Bali Penida, tidak sedikit terjadi pelanggaran sempadan sungai. Sempadan sungai seharusnya minimal tiga meter dari bibir sungai, namun hingga kini banyak bangunan yang mencaplok sempadan sungai tersebut.

Kepala BWS Bali Penida Gunawan Suntoro.

Terkait musibah banjir yang terjadi, Kepala BWS Bali Penida Gunawan Suntoro yang hadir pada raker tersebut menyatakan, salah satunya karena sedimentasi waduk muara, sungai maupun gorong-gorong sudah sangat tinggi sehingga perlu melakukan normalisasi terhadap waduk dan sungai yang ada.

Untuk waduk muara saja, katanya, sedimentasinya mencapai 270.000 meter kubik, belum lagi di sungai-sungai yang ada di Kuta dan tempat tempat lainnya. Selain itu, dia menilai perlu penataan ulang drainase-drainase yang masuk ke Tukad Mati dan Tukad Badung. “Ini perlu ditata ulang. Kami akan bekerja sama dengan Dinas PU Provinsi maupun Denpasar dan Badung,” katanya.

Baca Juga  Tindak Lanjut Instruksi Presiden, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Ikuti Rakornas Dana Transfer Daerah

Ditanya kapan normalisasi ini bisa dilakukan, Gunawan Suntoro menyatakan belum bisa memastikan, namun usulan sudah masuk ke Menteri (Menteri PU, red). Pihaknya tidak menyebut anggarannya, tetapi pihaknya sedang menganalisis dan diperkirakan cukup besar. Untuk normalisasi sekitar Waduk Muara saja bisa mencapai Rp 30 miliar. Yang lain, pihaknya sedang mengukur ketebalan-ketebalan sedimentasi yang terjadi.

Walau begitu, dia memastikan normalisasi ini tidak bisa dilakukan sekaligus. Pihaknya dipastikan akan kesulitan jika harus melakukan sekaligus sehingga hanya bisa dilakukan secara bertahap dalam jangka menengah dalam satu tahun. Menteri sudah sangat intens dan kemungkinan akan bisa dilakukan tahun depan. “Untuk tahun ini sudah ada tanggap darurat dengan memperbaiki tanggul-tanggul yang jebol,” tegasnya.

Ditanya soal pelanggaran-pelanggaran sempadan sungai, Gunawan Suntoro menyatakan, pihaknya sudah melayangkan teguran, kemudian langkah-langkahnya teguran I, II dan III. Ketika tidak digubris juga dan mereka tidak memiliki izin, bangunan yang mencaplok sempadan sungai harus dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Ketika tidak dilakukan juga, katanya, akan masuk ke ranah pidana. Namun hingga saat ini, dia memastikan belum ada yang masuk ke ranah hukum karena mereka nurut dan mau membongkar bangunan yang melanggar tersebut.

Hingga kini, katanya, BWS Bali Penida masih mengidentifikasi lokasi-lokai mana yang tidak berizin. “Pengurusan perizinan sudah sangat mudah melalui website di Kementerian PU,” ujar Gunawan Suntoro. (sar)