bvn/sar
GELAR RAKER – Ketua Pansus Raperda Tentang Perubahan Atas PDRB Nyoman Satria memimpin rapat kerja (raker) dengan sejumlah OPD dalam rangka penyesuaian pajak maupun retribusi daerah, Rabu (23/7/2025).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Perubahan Atas Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipimpin Ketuanya Nyoman Satria menggelar rapat kerja (raker), Rabu (23/7/2025). Raker mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, Bagian Hukum, dan OPD terkait lainnya.
Raker tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta, Sekretaris Pansus Wayan Sandra dan sejumlah anggota seperti Made Suparta, Made Yudana, Made Suryananda Pramana, Wayan Sukses dan yang lainnya. Sementara dari OPD hadir Kepala Bapenda Putu Sukarini, Kadis Perinaker Putu Eka Merthawan, Kadis Kesehatan dr. Made Padma Puspita, Kadis Pariwisata Nyoman Rudiartha, perwakilan RSD Mangusada, Kabag Hukum AA Gede Asteya Yudhya, serta perwakilan OPD lainnya.
Usai raker, Ketua Pansus Nyoman Satria mengungkapkan, raker digelar untuk membahas Raperda Perubahan Atas Perda No.7 tahun 2023 tentang PDRD. “Dalam pembahasan ini, banyak tarif yang perlu disesuaikan. Ada di masing-masing daerah tujuan wisata (DTW) dan ada beberapa di Dinas Kesehatan, ada juga di parkir dulu Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 dan seterusnya,” ujar politisi PDI Perjuangan dapil Mengwi tersebut.
Penyesuaian tarif ini, tegasnya, tidak terlalu banyak. Di dalamnya juga ada perubahan beberapa pasal. “Salah satunya adalah pemberian insentif kalau ada yang membangun di depan rumahnya ada telajakan. Pajak bumi bangunan (PBB)-nya akan dikurangi,” ungkapnya.
Hal ini karena lahan di depan rumahnya tidak dihabisi tetapi untuk dibuat kebun guna menunjang keindahan di setiap jalan. “Itu usulan dari Bupati Badung untuk memberikan keringanan PBB kepada masyarakat yang memberikan sempadan jalan,” katanya.
Selain itu, ujarnya, ada objek wisata baru di Goa Gong, perbatasan Sulangai dan Plaga. Itu retribusinya dinaikkan sedikit. Untuk PUPR, tarifnya hampir tidak ada perubahan. “Penyewaan alat-alat berat termasuk penyewaan creen,” tegasnya.
Soal kenaikan tarif parkir, tegas Nyoman Satria, hingga kini tak ada keluhan dari masyarakat. Sebelum dinaikkan pun, tarif yang harus dibayar oleh pemilik motor bisa Rp 2.000 sampai Rp 3.000, bahkan ada yang sampai memungut Rp 4.000 untuk sepeda motor, tidak ada keluhan. Sekaranglah baru diresmikan kenaikannya jadi Rp 2.000.
Nyoman Satria memastikan, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap wajib pajak yang memanipulasi setoran. “Kita akan lakukan inspeksi, benar atau tidak dia memungut pajak parkir dari masyarakat. Misalnya, dia dapat Rp 10 miliar, lantas dilaporkan Rp 1 miliar. Ini salah satu contoh. Itu yang akan kita inspeksi dan turun bersama eksekutif untuk meyakinkan sudahkah sesuai dengan apa yang dipungut,” katanya.
Soal aset daerah yang disewakan, ujar Nyoman Satria, sekarang harus berdasarkan aprisal. Aprisal independen ini akan memberikan penilaian. Kalau misalnya sewa toko dulu Rp 40 juta per tahun, sekarang harus menggunakan aprisal, tak boleh ngawag-ngawag menyewakan. Sekarang ditertibkan semua.
Soal tarif parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, ungkap Nyoman Satria, Badung bisa menyiapkan aplikasi. Taruh alat di pinggir jalan umum, begitu dilewati akan muncul di alat tersebut. Sistemnya digitalisasi. “Saya sarankan tadi, Kabid Parkirnya akan menggunakan digital, jangan manual saja,” katanya sembari berharap pembayarannya menggunakan chasless atau nontunai.
Satria menyatakan, dengan perubahan Perda No.7 tahun 2023 ini, ada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) walau tidak signifikan. “Kalau tidak disesuaikan, ini akan menjadi temuan BPK sehingga ada kehilangan pendapatan. Karena itu segera kita lakukan penyesuaian,” ujarnya. (sar)







































