bvn4
Tersangka pelaku curanmor diamankan di Polsek Kuta, Badung.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang residivis pelaku curanmor yang sudah 3 kali masuk penjara. Pelaku bernama Haris Siswanto (36), laki-laki asal Banyuwangi Jatim di Jalan Sunset Road disebelah Hotel Golden Tulip Kuta.
Menurut Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita, kejadian bermula dari laporan korban bernama M. Teguh (25) yang kehilangan sepeda motor merek Honda Scoopy warna merah hitam miliknya saat sedang mengambil pesanan makanan di TKP Parkiran Mie Gacoan Jalan Raya Kuta, Badung sekitar pukul 11.30 WITA, Jumat (7/10).
“Saat kejadian korban mendengar teriakan maling dan setelah dicek ternyata sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, korban meninggalkan motornya dalam keadaan kunci masih nyantol. Korban sempat mengejar pelaku menggunakan sepeda motor dengan bantuan teman-temannya tetapi pelaku berhasil kabur.
Unit Reskrim Polsek Kuta di pimpinan Ops Panit I Ipda Adhi Waluyo, langsung melaksanakan pengejaran dan penyisiran terhadap pelaku, dengan bantuan para pengemudi ojek online pelaku dapat diamankan bersama sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku aksinya ini sudah berulang kali di lakukan, sebelumnya pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas pada tanggal 12 September 2022 dari LP Bangli karena kasus curanmor bahkan sudah tiga kali keluar masuk Lapas karena kasus yang sama. “Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Kuta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bvn4)








































