Sumber: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Perkembangan pandemi covid 19 di Provinsi Bali per Kamis (3/9/2020) mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi 174 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh 117 orang, dan 4 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.710 orang, sembuh 4.752 orang (83,22%), dan pasien meninggal dunia menjadi 79 orang (1,38%). Sedangkan kasus aktif menjadi 879 orang (15,39%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini 5.308 kasus (92,96%).
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, kapan saja.
Editor N. Sarmawa








































