Beranda Badung News UU No.4 Tahun 2023 Terbit, Koperasi Harus Pilih “Open Loop” atau “Close...

UU No.4 Tahun 2023 Terbit, Koperasi Harus Pilih “Open Loop” atau “Close Loop”

bvn/sar

Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Terbitnya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) berisi penambahan terkait dengan UU 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Di dalam pasal 44 ditambahkan menjadi pasal 44 B bahwa operasional koperasi diperbolehkan melaksanakan kegiatan sebagai sektor jasa keuangan.

Hal tersebut diungkapkan Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan Badung Made Widiana, S.Sos, M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/1/2024). “Dengan penambahan klausul menjadi 44B itu ditambah lagi dengan turunan Permenkop 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi jadi diturunkanlah Surat Edaran No.7 tahun 2023 tentang pernyataan mandiri atau self asessment, yakni koperasi diwajibkan memilih satu di antara dua pilihan tadi yakni open loop atau close loop,” tegas mantan Camat Kuta Selatan tersebut.

Open loop, tegasnya, koperasi itu berubah menjadi sektor jasa keuangan yang mengajukan perizinannya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Secara otomatis nanti OJK yang akan mengawasi dan melakukan pembinaan. Terkait dengan lembaga koperasi masih menjadi kewenangan kami Dinas Koperasi untuk melakukan pembinaan,” tegasnya sembari menambahkan, close loop koperasi hanya melayani anggota dan melayani antarkoperasi.

Open loop, tegasnya lagi, koperasi bebas mencari anggota, termasuk melayani nasabah di luar anggota. Kalau close loop mereka tidak boleh melaksanakan pelayanan di luar anggota. “Koperasi jenis ini, khusus kepada anggota. Berapa jumlah anggotanya hanya segitulah yang mereka harus layani,” ungkapnya lagi.

Dalam hal pergantian pengurus pun, ungkapnya, sebelum berakhirnya masa kepengurusan koperasi itu harus sudah mengajukan permohonan uji kepatutan dan kelayanan (fit and proper test) kepada Dinas Koperasi. Pada saatnya untuk dilantik, pengurus sudah mengantongi yang namanya rekomendasi uji kepatutan dan kelayakan. “Tuntutan ke depan bagaimana meningkatkan kualitas SDM koperasi yang benar-benar paham di bidang perkoperasian sehingga koperasi benar-benar sehat dan bisa mengayomi anggota,” tegasnya.

Baca Juga  Perpani Bali Targetkan 2 Medali Emas di PON Papua

Ketentuan fit and proper test, tegasnya lagi, berlaku untuk seluruh calon pengurus koperasi KUK 1 hingga KUK 4. Tak disebutkan lagi mana open loop dan close loop. Yang open loop, dinilainya, sangat lebih riskan karena melayani luar anggota terlebih dia mengelola aset di luar anggota. Ini justru lebih ketat nantinya.

Ditanya mengenai kondisi terkini koperasi di Badung, Made Widiana menyatakan, koperasi di Badung berjumlah 615 unit. Yang sehat sekitar 460-an unit. Mereka sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai koperasi, termasuk rapat anggota tahunan (RAT) pada akhir tahun buku. Januari sampai Maret merupakan masa RAT. Dia pun mengimbau pengurus melaksanakan RAT dalam periode bulan itu sehingga kepercayaan anggota kian kuat.

Dia menyatakan, RAT merupakan keputusan tertinggi dalam perkoperasian. Dalam setahun, mereka bisa mengumpulkan anggotanya untuk mengambil keputusan paling tidak untuk 3 hal, yakni diterimanya laporan pengurus, diterimanya laporan pengawas, dan disahkannya program kerja. “Kalau ada penambahan keputusan, di RAT itulah harus diputuskan,” tegasnya lagi.

Mengingat 2024 merupakan tahun politik, apakah koperasi tetap harus menjalankan RAT pada periode Januari-Maret 2024? Ditanya begini, Widiana menyatakan harus dipisahkan mana kegiatan politik dan perekonomian. Koperasi kan menjalankan kegiatan perekonomian. Pihaknya pun mengaku belum menerima imbauan, seruan atau edaran dari Kementerian Koperasi UKM RI. “Tak ada perubahan, koperasi tetap harus melaksanakan kegiatan termasuk RAT seperti sedia kala. mulai 1 Januari sampai 31 Maret,” ujarnya.

Dia menegaskan, kalau ada permasalahan sehingga koperasi melaksanakan RAT bulan April, tetap sah. Tetap sah rapat itu, tetapi koperasi ini dikategorikan tidak melaksanakan RAT tepat waktu. “RAT dikategorikan tepat waktu apabila RAT dilaksanakan pada masa RAT yakni 1 Januari hingga 31 Maret,” tutupnya. (sar)