Beranda Denpasar News Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Pelayanan PBB P2 di CFD Renon

Wajib Pajak Antusias Manfaatkan Pelayanan PBB P2 di CFD Renon

bvn/hmden

LAYANAN PBB P2 – Suasana pelayanan PBB P-2 di Arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala pada Minggu (18/8).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pelayanan loket pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang digelar Bapenda Kota Denpasar bersama Bank BPD Bali di arena Car Free Day (CFD), Lapangan Niti Mandala (Renon) Sumerta Kelod pada Minggu (18/8) mendapat antusiasme masyarakat. Tampak silih berganti masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) memanfaatkan layanan tersebut. Pelayanan ini diberikan serangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini guna memudahkan masyarakat atau WP dalam membayar pajak saat hari libur.

Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Dewa Gede Rai saat dijumpai di sela-sela kegiatan menjelaskan, Bapenda Kota Denpasar terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB P2 pada 31 Agustus, perluasan pelayanan terus dilaksanakan. Salah satunya dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak di arena CFD, Lapangan Niti Mandala pada Minggu 16 Agustus 2024 mendatang.

Lebih lanjut dijelaskan, terobosan ini dilaksanakan dalam rangkaian memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan adanya pelayanan di arena CFD diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang tidak sempat melaksanakan pembayaraan saat hari kerja. Masyarakat atau WP cukup membawa SPPT PBB P2 atau Nomor Objek Pajak PBB P2 saat hendak melaksanakan pembayaraan.

“Yang pertama kita memberikan kemudahan, dan tadi kita saksikan bersama masyarakat atau WP sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini,” ujarnya.

Di samping memberikan pelayanan di arena CFD, Bapenda juga menambah loket layanan di Lobi Kantor Bapenda. Selain itu Pemkot Denpasar juga memberikan insentif fiskal dengan menerbitkan Perwali No. 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Denda Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini berlaku sampai 30 November 2024 mendatang untuk piutang pajak sampai tahun 2023 ke bawah. Pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak ini tidak hanya untuk PBB P2 tetapi juga untuk PBJT. Tak hanya itu, Pemkot juga memberikan reward berupa sepeda motor listrik 8 unit kepada WP khusus PBB P2 yang melakukan pembayaran pajak melalui kanal digital.

Baca Juga  Unud Jadi Tuan Rumah International Microbiology Conference 2022

“Ayo bersama kita membangun Denpasar dengan taat membayar pajak, sehingga mampu mewujudkan fiskal kuat Denpasar Maju,” ujarnya. (wes/hmden)