ist
PROKES – Operasi prokes yang digelar di Jalan Durian, Kaliasem dan Arjuna, Rabu (7/10/2020).
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kegiatan yang berlangsung Rabu (7/10/2020) kemarin dilaksanakan di Jalan Durian, Jalan Kaliasem dan Jalan Arjuna. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anon Sayoga saat dihubungi Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang. Sesuai Peraturan Gubenur, dari 8 orang tersebut 6 orang tidak menggunakan masker, langsung didenda sebesar Rp 100ribu. Dua orang diberikan pembinaan karena mereka menggunakan masker tapi tidak benar. “Mereka didenda tentunya dengan harapan mereka tidak akan melanggar lagi, sehingga penularan dan mata rantai virus covid 19 bisa dipitus,” ujar Sayoga.
Editor Wes Arimbawa









































