Beranda Another Region News RDP dengan Pansus TRAP DPRD Bali, PT BTID Paparkan Legalitas Lahan Pengganti...

RDP dengan Pansus TRAP DPRD Bali, PT BTID Paparkan Legalitas Lahan Pengganti Hingga Pemotongan Mangrove

bvn/sar

PIMPIN RDP – Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha memimpin RDP dengan PT BTID dan instansi terkait lainnya untuk membahas masalah tukar guling lahan yang dikelola PT BTID, Senin (11/5/2026).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Setelah sempat tertunda, rapat dengat pendapat (RDP) antara Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan PT BTID berlangsung di lantai III gedung DPRD Bali, Senin (11/5/2026). RDP mengagendakan pendalaman terkait lahan tukar guling, pemotongan pohon mangrove, serta sejumlah agenda lainnya.

RDP dipimpin Ketua Pansus TRAP Made Supartha didampingi pengurus dan anggota lainnya. Di antaranya, Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Nyoman Budiutama, Somvir, dan Gede Harja Astawa. Selain BTID, RDP juga dihadiri perwakilan organisasi terkait seperti BPN, Dinas Kehutanan, Satpol PP dan yang lainnya.

RDP diawali dengan paparan dari Ketua Pansus TRAP terkait dasar hukum tukar guling hutan mangrove yang dikelola PT BTID. Made Supartha memaparkan, sebagaimana surat Menteri Kehutanan No. 647/Menhutbun-VIII/1999 tanggal 17 Juni 1999 perihal persetujuan penggunaan sebagian kawasan hutan seluas 80,14 ha untuk pengembangan pariwisata atas nama PT BTID kepada Kakanwil Dephut dan Perkebunan Provinsi Bali.

Menurut Supartha, negara sadar terhadap krusialnya isu serta fungsi ekologi mangrove sehingga sebagaimana contoh terhadap 22 ha lahan mangrove, wajib menyediakan lahan pengganti 44 ha mangrove di Jembrana di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng Kecamatan negara. “Ya wajib menyediakan lahan pengganti 1 berbaning 2,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut.

Selanjutnya, Head of Legal BTID Yossy Sulistyorini menjelaskan, lahan pengganti itu merupakan bidang tanah dengan status hak milik atau pipil yang sudah dibebaskan oleh PT BTID. Dikatakan, seluruh proses pengadaan lahan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga  Bintang SMA 2021 Resmi Digelar, Pocari Sweat Terus Dukung Mimpi Generasi Muda Indonesia

Yossy pun mengaku bahwa ini dibuktikan dengan berita acara tukar-menukar. “Kami punya kopi dokumennya secara lengkap dan kami juga punya surat keterangan dari masing-masing kepala Kantor Pertanahan Jembrana dan Karangasem,” kata Yossy.

Surat keterangan dari Kepala Kantor BPN itu menyatakan pencatatan tanah-tanah yang dibebaskan oleh BTID. Lahan tersebut sebagai kompensasi tukar guling dengan lahan yang digunakan untuk KEK Kura-Kura sekarang. Berita acara pembebasan lahan itu, kata Yossy, masih dikuatkan dengan verifikasi lapangan.

Pihak PT BTID juga menyimpan dokumen berupa pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat, hingga keberadaan panitia tata batas yang dibentuk. Dengan begitu, Yossy pun membantah bahwa proses tukar guling itu bodong.

Persoalan tukar-menukar lahan pengganti KEK Kura-Kura kemudian mengerucut pada penebangan mangrove yang merupakan ekosistem dilindungi. “Perlu kami jelaskan, dalam melakukan pembangunan BTID senantiasa mengedepankan aspek lingkungan. Ini dibuktikan, master plan kami sudah meraih sertifikasi hijau, greenship platinum sertification, yang merupakan sertifikasi tertinggi di master plan,” jelasnya.

Sertifikasi hijau itu juga mensyaratkan seluruh bangunan gedung di areal kawasan untuk memiliki green building sertification. Selain itu, kata Yossy, PT BTID telah melakukan penanaman ratusan batang mangrove termasuk konservasi terumbu karang di dalam kawasan. KEK Kura Kura juga menjadi tempat hidup bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.

Terkait penebangan mangrove, dia mengatakan, ada verifikasi yang dilakukan oleh tim BPKH bersama dengan UPTD Tahura, memang ada mangrove yang tertebang sebanyak sepuluh batang. Setelah temuan itu, pihaknya langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove.

Selain itu, pihak PT BTID menegaskan akan menyerahkan semua dokumen bukti, fakta sesuai regulasi. Pihak PT BTID telah membawa semua bukti dokumen untuk diserahkan. “Kami akan menyerahkan semua dokumen proses yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yossy.

Baca Juga  Bahas RKPD Badung 2025, Komisi II DPRD Badung Gelar Raker dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Pertanian dan Pangan

Setelah mendapat penjelasan tersebut, masing-masing anggota Pansus TRAP melakukan pendalaman dan konfrontir terhadap hal-hal yang memang dianggap krusial. (sar)