Beranda Bali News Penemuan Mayat di Darmasaba, Polisi Sebut Pelaku Simpan Sakit Hati pada Korban

Penemuan Mayat di Darmasaba, Polisi Sebut Pelaku Simpan Sakit Hati pada Korban

bvn/gung

KETERANGAN PERSKapolres Badung Joseph Edward Purba memberikan keterangan pers terkait penemuan mayat di Banjar Cabe Darmasa Badung, Rabu (20/5/2026).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Penemuan sesosok mayat di areal persawahan Laba Pura Mukti, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Selasa, 12 Mei 2026, Pukul 16.00 Wita, akhirnya terkuak. Korban berinisial DAD (25) asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Korban dihabisi oleh pelaku masing-masing berinisial DF (20) asal Desa Kerumut, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, NTB, MKH (24) asal Jember, Jawa Timur, selanjutnya dua orang pelaku masih di bawah umur dengan inisial AFP (17) dan IPR (16), keduanya asal Jember, Jawa Timur. Pelaku merasa sakit hati karena saat pelaku DF bekerja dengan korban, sering di-bully oleh korban serta ingin menguasai barang-barang milik korban, seperti disampaikan Kapolres Badung Joseph Edward Purba.

Dirinya menjelaskan kronologis pembuhuan, pada 6 Mei 2026 korban membicarakan rencana mengambil mesin kompresor yang sebelumnya pernah dibahas dengan DF, namun DF meminta agar pengambilan dilakukan keesokan harinya.

Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, DF pergi ke kos para pelaku lainnya yaitu untuk berkumpul. Saat berada di sana, korban kembali menghubungi DF melalui WhatsApp dan menyampaikan ingin mengambil kompresor saat itu juga.

DF kemudian menunjukkan pesan tersebut kepada para pelaku lainnya dan mengajak mereka untuk “mengeksekusi” korban dengan tujuan merampas barang-barang milik korban seperti uang, sepeda motor, dan handphone. Ajakan tersebut disetujui oleh teman-temannya.

DF selanjutnya membagi peran kepada masing-masing rekannya. Setibanya di Mae Wash sekitar pukul 01.15 WITA, pelaku mengambil pisau yang biasa digunakan memotong busa dan menyelipkannya di belakang pinggang.

Baca Juga  Puan: Reses, Momentum Dewan Monitoring Stok dan Stabiltas Harga Sembako Aman Hadapi Lebaran

“Mereka kemudian menunggu kedatangan korban. Sekitar satu jam kemudian korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah,” ujarnya, Rabu (20/5/2026) di Polres Badung.

Dirinya menyampaikan, setelah masuk, korban mematikan CCTV dan menuju area kompresor. Ketika korban menunduk untuk mengambil kompresor, AF langsung memukul kepala korban menggunakan botol kosong, korban tersungkur, dan para pelaku melakukan pemukulan dan penendangan secara bersama-sama dan juga memukul korban dengan kursi.

DF kemudian menusuk punggung korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka dan berdarah.

Setelah itu pelaku membersihkan darah di lantai, meluruskan pisau yang bengkok, lalu kembali menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia. Setelah korban meninggal, DF memerintahkan LK dan AF mencari lokasi untuk mengubur jenazah menggunakan sepeda motor korban dan membawa cangkul dan menemukan lahan kosong di pinggir jalan untuk menggali kubur.

Setelah lubang selesai digali, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor menuju lokasi penguburan. Jenazah kemudian dikuburkan oleh DF bersama pelaku lainya.

“Para pelaku mengakui sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban serta mengambil barang barang berharga milik korban untuk dijual serta akan membagi hasil dari penjualan barang barang tersebut,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, adapun barang bukti berhasil diamankan, 1 buah cangkul dengan gagang kayu, 1 buah tas selempang berwarna hitam tanpa merek, 1 buah jaket jenis wodi warna hitam dengan merek STARTER, 1 buah celana pendek berwarna abu-abu tanpa merek, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda Blead, 1 buah kursi besi yang rusak dan handphone Redmi 8A warna hitam.

Dirinya menambahkan, atas perbuatan empat pelaku dijerat, primer pasal 459 jo pasal 20 KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan subsider pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (bvn4)