bvn/r
BAHAS SILPA – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Badung Made Ponda Wirawan, ST memimpin raker dengan BPKAD dan Bapenda untuk membahas silpa tahun anggaran 2025, Senin (13/7/2026).
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Komisi III DPRD Kabupaten Badung, Senin (13/7/2026) menggelar rapat kerja (raker) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Tapik yang dibahas menyangkut silpa tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp 1,19 triliun lebih.
Raker dipimpin Ketua Komisi III DPRD Badung Made Ponda Wirawan, ST dan dihadiri anggota Komisi III lainnya seperti Wayan Sandra, Nyoman Satria, Made Yudana, Nyoman Karyana, dan Made Retha. Raker juga dihadiri Kepala BPKAD Ketut Wisuda dan Kepala Bapenda Putu Sukarini.
Saat membuka raker, Made Ponda Wirawan menilai, raker untuk membahas silpa anggaran tahun 2025 dengan BPKAD dan Bapenda sangat urgen atau penting. “Apakah silpa yang besar ini disebabkan OPD kurang bekerja atau karena hasil efisiensi,” tegasnya.
Sebagai anggota Dewan, pihaknya menilai alasan maupun informasi mengenai silpa ini sangat mendesak untuk bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat. “Tentu penyebab silpa ini sangat penting kami ketahui sehingga bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat secara benar dan satu arah,” tegas politisi PDI Perjuangan yang juga Ketua PAC Kecamatan Abiansemal tersebut.
Selanjutnya, Made Ponda Wirawan memberikan kesempatan kepada Kepala BPKAD Ketut Wisuda untuk memberikan penjelasan mengenai silpa tersebut. Berikutnya barulah dimatangkan oleh anggota Komisi III untuk membahas maupun memberikan masukan-masukan.
Kepala BPKAD Badung Ketut Wisuda tak menampik bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun anggaran 2025 mencapai Rp 1,19 triliun. Silpa ini, tegasnya, ada dua jenis ada silpa mengikat dan ada silpa yang tidak mengikat.
Silpa yang mengikat ini, tegasnya, wajib ada untuk kepentingan di awal-awal bulan. Di antaranya untuk membayar upah pungut (UP) instansi pemungut dalam hal ini Bapenda, gaji awal tahun, transfer dana desa, pembayaran listrik dan sebagainya. “Silpa mengikat ini wajib ada. Tanpa ini, tentu saja kewajiban pemda tidak bisa terbayarkan,” tegasnya.
Selanjutnya, dia mengakui memang ada silpa yang tidak mengikat akibat dari belum berjalannya sejumlah program pembangunan. Ada beberapa pembangunan seperti pembayaran ganti rugi tanah untuk infrastruktur jalan, pembangunan kantor yang memang belum bisa terserap. “Dana ini tentu saja akan digunakan sesuai dengan tujuan awal,” ungkapnya.
Mendapat penjelasan seperti itu, anggota Komisi III Nyoman Satria menyoroti target-target pendapatan yang dirancang Bapenda hampir tidak pernah tercapai. “Kenapa ini terjadi? Apakah kurang digenjot atau memang target yang dipasang jauh lebih tinggi dari potensi yang ada,” ujar Nyoman Satria bernada tanya.
Dia meminta, Bapenda saat ini didukung oleh Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) bisa memperoleh pendapatan sesuai dengan target. “Kami berharap dengan dukungan TOPD, pendapatan daerah bisa terealisasi sesuai target yang ditetapkan,” ujar politisi PDI Perjuangan dari Dapil Mengwi tersebut.
Senada dengan Nyoman Satria, anggota Komisi III lainnya Wayan Sandra bisa memaklumi adanya silpa setiap tahun anggaran karena memang kebutuhan pembayaran sebelum adanya dana masuk pada tahun berjalan. Walau begitu, Wayan Sandra juga ingin mengetahui apakah silpa ini disebabkan OPD kurang bekerja atau betul-betul karena efisiensi.
Untuk itu, dia ingin tahu berapa OPD yang bekerja maksimal dan berapa yang bekerja kurang maksimal. “Kami tak ingin ada silpa terlalu tinggi. Ini akan menjadi pertanyaan besar jika tak bisa dijawab dengan baik,” tegasnya.
Terkait dengan pendapatan, Sandra mengingatkan Bapenda perlu bekerja ekstra keras. Peluang yang bisa digarap menyangkut pajak bumi dan bangunan (PBB). “Tak semua PBB harus digratiskan,” tegasnya.
Hal ini karena banyak tanah di wilayah Badung dimiliki oleh orang luar sebagai investasi. Karena itu, dia melihat tanah-tanah yang dijadikan sarana investasi harusnya membayar PBB. Selanjutnya, Bapenda perlu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan terkait banyaknya lahan subak yang sudah beralih fungsi.
Di sebuah areal subak, tegasnya, lahan sawah sama sekali sudah tidak ada. Lahan-lahan sudah beralih fungsi dan Pura Subak pun sudah dipindahkan alias di-gingsir-kan. “Jika memang sudah beralih fungsi tentu saja perlu dicek ke lapangan apakah menjadi tempat bisnis atau hanya tempat hunian,” ujarnya.
Satu lagi, dia mengingatkan, walau subaknya sudah tidak ada, pekaseh dan pangliman serta pengurus subak lainnya masih tetap menerima tunjangan. “Ini tentu sangat mubasir. Untuk itu, kami berharap ini bisa dicek kembali ke lapangan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan,” ungkap politisi PDI Perjuangan dari Dapil Kuta Utara tersebut. (sar)







































