Beranda Badung News Pelantikan DPRD Badung tetap Gunakan Pakaian Nasional

Pelantikan DPRD Badung tetap Gunakan Pakaian Nasional

ist

Putu Parwata

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Anggota DPRD Badung hasil Pemilihan Umum tahun 2019, Senin (5/8) akan dilantik melalui Sidang Paripuna dengan agenda pembacaan sumpah/ janji. Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Dr. Bambang Ekaputra, S.H., M.H diagendakan bakal memandu pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Badung masa jabatan 2019-2024 tersebut.  Anggota DPRD yang dilantik akan menggunakan pakaian sipil lengkap untuk pria, sedangkan wanita menggunakan pakaian nasional. Ini sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Tatib DPRD Badung.

Masalah pakaian yang digunakan sempat menjadi polemik, saat keluarnya intruksi intern dari Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster yang juga Gubernur Bali. Dalam intruksi tersebut dalam pelantikan anggota DPRD hasil pemilu serentak diperintahkan kepada petugas partai yang menjabat sebagai Ketua DPRD, agar menggunakan busana adat Bali sesuai Perbup 78 tahun 2018. Rencananya dalam pelantikan anggota DPRD Bali pun menggunakan pakaian adat Bali.  Sekretaris DPRD Badung I Nyoman Predangga yang dikonfirmasi, Minggu (4/8) menjelaskan,  persiapan Rapat Paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Badung sudah mendekati final. “Gladi sudah kita laksanakan, undangan pelantikan sudah disebar. Hari (kemarin,red) kita juga kembali  gladi untuk persiapan final. Tata cara termasuk pakaian kita mengacu pada surat edaran Mendagri dan Tata Tertib DPRD Badung,”tegasnya.

Edaran yang dimaksud adalah Surat Menteri Dalam Negeri No. 162/3450/OTDA tertanggal 28 Jni 2019 tentang Tata Cara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Pada bagian ke-5 surat edaran yang ditandatanganu Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, M.SI.  tentang Tata Cara Berpakaian dalam Acara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Pengucapan Sumpah/Janjji Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pada poin c disebutkan Anggota DPRD Kabupaten/Kota periode sebelumnya dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum tahun 2019, untuk pria menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) warna gelap, kemeja lengan panjang warna putih, berdasi, sepatu hitam dengan peci nasional warna hitam polos dan wanita menggunakan pakaian nasional.

Baca Juga  Fakultas Hukum Universitas Udayana Gelar Pujawali Sang Hyang Aji Saraswati

Selanjutnya, Keputusan DPRD No. 1 Tahun 2018, tentang BadungTata Tertib DPRD Badung,  pasal 33 ayat (3) huruf c dinyatakan Anggota DPRD yang akan mengucapkan sumpah/janji menggunakan Pakaian Sipil Lengkap warna gelap dengan peci nasional bagi pria dan wanita menggunakan pakaian nasional. Predangga mengatakan dalam melaksanakan pelantikan pihaknya tetap berpatokan pada aturan yang berlaku. “Kita tidak berani menyimpang nanti disalahkan. Saya juga sudah minta petunjuk Bapak Bupati, dan beliau menrahkan agar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,”tegasnya. Artinya pelantikan anggota DPRD Badung tetap menggunakan Pakaian Sipil Lengkap, bukan pakaian adat.

Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata. Politisi PDI Perjuangan yang kembali dipasang sebagai Ketua DPRD Badung periode 2019-2014 ini mengatakan, pelatikan tetap akan menggunakan pakaian sipil lengkap untuk pria dan pakaian nasional untuk wanita. “Kita mengacu pada edaran Mendagri dan Tatib DPRD Badung,”ujarnya. Bagaimana dengan intruksi pimpinan partainya? Parwata enggan berkomentar. “Intinya kita tetap mengacu pada aturan nasional,”pungkasnya.

Edited by N. Suardani