Beranda Another Region News Diduga Stres, Duda 38 Tahun Ancam Warga dengan Pisau

Diduga Stres, Duda 38 Tahun Ancam Warga dengan Pisau

bvn4

Tersangka pengancaman diinterogasi pihak Polsek Kediri.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Pria duda diduga alami tekanan jiwa berinisial KAP (38) asal Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan mengancam beberapa warga di sekitar desa setempat. Adapun salah satu korban berinisial IPAS asal Pandak Gede, Kediri, Tabanan, Sabtu, 23 April 2022 pukul 15.00 wita di Bale Banjar Batanpoh, Pandak Gede, Kediri, Tabanan menjadi sasaran ancamanya

Adapun kronologi kejadiannya, Kapolsek Kediri, Tabanan, Kompol I Kadek Ardika dalam laporan tertulisnya menjelaskan, pada 23 Februari Pukul 15.00 Wita di Bale Banjar Batanpoh kemudian terlapor menendang kursi yang sedang diduduki saksi. Setelah menendang kursi saksi, terlapor mengajak saksi 2 untuk melakukan perkelahian namun saksi pergi menjauh.

Setelah tidak berhasil menantang untuk berkelahi, terlapor mendatangi pelapor di warung penjual makanan ringan terletak di samping barat Bale Banjar Batanpoh. Di warung tersebut terlapor mengajak berkelahi kepada pelapor kumudian terlapor mengambil pisau di tas pinggang dan mengancam pelapor. Terlapor berbicara “Saya Tusuk Kamu” setelah pelapor tidak menanggapi terlapor meminta rokok 1 (satu) batang setelah diberikan rokok, terlapor pergi meninggalkan pelapor ke rumahnya. Ketika kejadian pengancaman tersebut saksi lainnya hanya melihat kejadian pengancaman tersebut dan tidak melakukan tindakan apa-apa dikarenakan adanya rasa takut terhadap terlapor.

Tindakan pengancaman tersebut, tidak dilakukan sekali saja. Namun dilakukan berulang-ulang kali dan dilakukan terhadap kurang lebih sepuluh orang tetangganya. Tindakan pelaku dirasakan sangat meresahkan warga. “Semua telah kami introgasi,” cetusnya.

Dalam proses pemeriksaan, terlihat pelaku sepertinya mengalami stres atau tekanan jiwa, sehingga Polsek akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait hal tersebut. Pelaku termasuk warga kurang mampu dan juga telah ditinggal mati oleh istrinya. Saat ini pelaku tinggal bersama ibu kandung dan dua orang anaknya masih sekolah.

Baca Juga  Siapkan Sistem Pengamanan Kelistrikan Berlapis, PLN Gelar Apel Siaga KTT Ke-43 ASEAN

Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 336 (1) hrf d dan e, KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan. (bvn4)