Beranda Bali News Berdayakan Ekonomi Perajin, Gubernur Koster Sosialisasikan Pergub Tata Kelola Minuman Fermentasi Khas...

Berdayakan Ekonomi Perajin, Gubernur Koster Sosialisasikan Pergub Tata Kelola Minuman Fermentasi Khas Bali

Gubernur Koster

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gubernur Wayan Koster, Rabu (5/2) kemarin, mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Dalam sosialisasi dengan berbagai komponen masyarakat, Gubernur Koster mengatakan, pergub ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, yang diundangkan pada 29 Januari tahun 2020. Latar belakang dikeluarkannya pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk menggerakkan perekonomi masyarakat.

Pergub ini mengatur mulai dari pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan. Termasuk kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan,  peran serta masyarakat dan lainnya. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk
memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali, melakukan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.
Membangun standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas produk minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dan melindungi masyarakat dari pangan yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan.

Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan  brem/arak Bali untuk upacara keagamaan. Perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan melalui penguatan dan pemberdayaan Perajin Bahan Baku Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, pengembangan tata kelola pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, pengembangan standardisasi pengadaan bahan baku, proses produksi, dan distribusi. Selain itu juga dilakukan pendampingan pengurusan dan pemeliharaan kekayaan intelektual dan pemberian label branding brem/arak Bali pada produk-produk fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dalam produksinya masih menggunakan proses secara tradisional.

Baca Juga  Januari 2022, Penjualan Ritel Provinsi Bali Tetap Tumbuh

Dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Dalam pemasaran brem/arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan hanya untuk keperluan upacara keagamaan. Brem/arak Bali dikemas dalam bentuk jerigen ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi.

Dari segi kemitraan usaha, perajin memproduksi bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dengan menggunakan teknologi tradisional dan alamiah. Hasil produksi bahan baku dijual kepada koperasi yang dibentuk dari dan oleh perajin. “Koperasi wajib membeli bahan baku dari perajin dan menjual bahan baku kepada produsen. Fungsi koperasi mendukung perajin dalam pelindungan aspek hukum, pemasaran bahan baku, pembinaan, permodalan, inovasi  dan kerjasama dengan produsen,” papar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Perajin atau koperasi yang melaksanakan pengangkutan bahan baku wajib dilengkapi dengan surat jalan dari kepala desa atau lurah setempat dengan menyebutkan nama perajin, jenis dan jumlah bahan baku yang diangkut.
Koperasi yang membeli bahan baku berkewajiban mengacu pada standar harga batas bawah. Standar harga batas bawah paling sedikit 20% (dua puluh persen) di atas biaya produksi yang disepakati bersama oleh koperasi dan Perajin.

Distribusi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, dilakukan oleh produsen kepada distributor.
Distibutor mendistribusikan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali kepada subdistributor. Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan;  dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Terutama  dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah,” tandas Gubernur.

Baca Juga  Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, WNA Asal Italia Diamankan Polisi

Pembinaan dan pengawasan terhadap   produksi minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilakukan terhadap lokasi pembuatan bahan baku dan bahan penolong, proses produksi, distribusi, termasuk dampak sosial dan pemanfaatannya.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap produsen, distributor, subdistributor, pengecer dan penjual langsung, meliputi surat izin usaha industri minuman beralkohol, surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB), nomor induk berusaha (NIB), izin edar, pita cukai, label, harga dan kemasan.

Editor Wes Arimbawa