Beranda Another Region News Gunakan Cek Kosong, Pemilik Toko Emas Rugi hingga Rp 5,7 Miliar

Gunakan Cek Kosong, Pemilik Toko Emas Rugi hingga Rp 5,7 Miliar

bvn4

CEK KOSONG – Kapolres Tabanan merelis kasus penipuan dengan menggunakan cek kosong hingga pemilik toko emas rugi hingga Rp 5,7 miliar.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Nekat, wanita berprofesi sebagai penjual beli emas berinisial NNAS (41) melakukan pembayaran emas menggunakan cek kosong. Atas perbuatannya tersebut membuat korbannya merugi hingga Rp 5,7 miliar.

NNAS ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Luh Anggreni, salah satu pemilik toko emas UD Sinar Berlian di Pasar Tabanan, Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Hal tersebut disampaikan, Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (13/9) di Polres, Tabanan.

“Adapun modus operandi dilakukan pelaku untuk melakukan penipuan, dengan cara mengajak korban melakukan bisnis penjualan perhiasan dengan sistem konsinyasi, yaitu tersangka mengambil perhiasan emas terlebih dahulu di toko milik korban dan barulah dilakukan pembayaran,” katanya.

Dirinya menjelaskan, pada awal menjalani bisnis tersebut, pada 2020, proses transaksi dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas. Setelah habis terjual, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian dilakukan antara korban dan tersangka. Pada periode Februari sampai Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.

“Pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 miliar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan pelaku,” paparnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (bvn4)

Baca Juga  Gubernur Koster Saksikan Parade Gong Kebyar Wanita dan Drama Gong Tradisi di PKB 2025