Beranda Another Region News Mei 2023, Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tabanan

Mei 2023, Polisi Ringkus 4 Pelaku Narkoba di Tabanan

Polisi sukses meringkus empat pelaku narkoba di Tabanan selama Mei 2023.

 

TABANAN (BALIVIRALNEWS) –

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, SH, SIK, MH memberikan keterangan saat press release di lobi Polres Tabanan. Salah satunya, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan berhasil membekuk 4 tersangka narkoba pada Mei 2023.

“Dua orang tersangka ditangkap saat berlangsungnya Operasi Antik Agung 2023. Keberhasilan ini adalah berkat kegigihan anggota bertugas di lapangan dan peran serta masyarakat yang mendukung program perang terhadap narkoba,” ujar Kapolres Tabanan.

Kapolres Tabanan yang didampingi Wakapolres Kompol Doddy Monza, SIK, M.Si, MIK, Kasat Resnakorba AKP Sutriono SH, dan Kasi Humas Polres Tabanan mengatakan, Satuan Narkoba Polres Tabanan behasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja cair dengan tersangka EA yang berprofesi sebagai guide.

Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pupuan, Tabanan. Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua botol kaca warna hitam bertuliskan “Aloha CBD” yang berisikan cairan kental berwarna coklat kekuningan yang diduga narkoba golongan 1 jenis Deta 9 Tetrahydrocannabino. Masing-masing seberat 97,33 gram bruto atau 33 mililiter, dan 99,99 gram brutto atau isi bersih 29 mililiter. Total keduanya seberat 62 mililiter.

Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes juga menjelaskan, selain mengamankan EA, pihaknya juga mengamankan tiga tersangka narkoba lainya. Ketiganya adalah A (26) seorang residivis kasus narkoba asal Tabanan. A ditangkap dengan barang bukti shabu seberat 2,56 gram. Selanjutnya, AG (44) residivis kasus narkoba asal Klungkung. AG ditangkap berikut barang buktinya berupa shabu seberat 2,28 gram. Terakhir, tersangka DA (39) asal Tabanan juga berhasil diringkus bersama barang bukti Shabu seberat 1,59 gram.

“Kedua tersangka A dan AG merupakan TO dari operasi Antik Agung 2023 Polres Tabanan, sedangkan tersangka EA dan DA merupakan hasil pengungkapan, dalam operasi rutin,” ujarnya.

Baca Juga  FKLJK dan Pemprov Bali Gelar Pekenan Galungan-Kuningan dan 157 Run

Pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Dia mengatakan, pada kesempatan tersebut Kapolres Tabanan juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya jangan sampai terlibat kasus narkoba.

“Kami berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkoba. Jika ada keluarga yang diketahui sebagai pengguna narkoba silakan dilaporkan untuk kami tindak lanjuti dengan proses rehabilitasi. Sekali lagi kami imbau jangan pernah coba-coba, sayangi badan dan keluarga. Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Say no to drugs,” pungkasnya. (bvn4)