Beranda Denpasar News Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi...

Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

bvn/hmden

PARIPURNA – Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wawali I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Sidang Paripurna ke-21 Masa Persidangan II DPRD Kota Denpasar dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (29/8). Sidang Dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede bersama Wakilnya I Wayan Mariyana Wandhira ini dihadiri langsung Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa.

Tampak hadir pula dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Forkopimda Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar serta undangan lainya. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) yang tertuang dalam masing-masing pemandangan umum fraksi.

Sebagai pembicara pertama, Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi, I Made Sukarmana mengatakan, Fraksi Demokrat dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun pihaknya menekankan agar ke depan transformasi di berbagai bidang harus terus dioptimalkan dalam mendukung peningkatan penerimaan pajak.

Selanjutnya, Fraksi Partai Nasdem-PSI dalam pemandangan umum fraksi yang dibacakan Agus Wirajaya ini pada prinsipnya dapat menyetujui penetapan dua ranperda tersebut. Kedua ranperda ini merupakan wujud nyata dalam mewujudkan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam memenuhi prioritas kebutuhan warga kota.

Baca Juga  Tak Lagi Bupati, Giri Prasta Pastikan Program Angelus Buana Badung Lanjut

Sebagai pembicara ketiga, Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, I Wayan Suwirya menyatakan, Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penepatan kedua ranperda tersebut. Namun, pihaknya menekankan agar seluruh OPD lebih jeli dalam menyusun anggaran sehingga mampu mendukung optimalisasi program kerja.

Fraksi Partai PDI Perjuangan dalam pemandangan umum yang dibacakan, I Wayan Warka pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui penetapan Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 serta Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pihaknya mengapresiasi rancangan perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2023 yang cukup optimistis.

Sebagai pembicara terkahir, pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan, Ketut Sudana menjelaskan, Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dapat menerima dan menyetujui penetapan kedua ranperda tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan apresiasi atas keberanian Pemkot Denpasar dalam meningkatkan pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2023 ini.

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat. Hal ini atas kesungguhan, kerja keras dan kerja samanya sehingga Ranperda Kota Denpasar Tentang Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 dan Ranperda Kota Denpasar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati bersama.

Dikatakan Jaya Negara, hal ini menunjukkan bahwa antara pemerintah dan DPRD Kota Denpasar telah bekerja sama, menyamakan visi dan persepsi dalam pembahasan terhadap materi persidangan. Dengan berbagai masukan, usul dan saran dari anggota Dewan yang terhormat merupanan cerminan dari ekspresi rasa cinta dan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.

“Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul, saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Strategi Tentukan Arah Karier, SCIL FH Unud Gelar “Legal Career and Competition”

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, sehingga Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp 2,12 triliun lebih dan setelah perubahan dirancang Rp 2,29 triliun lebih. Selanjutnya, belanja daerah dalam perubahan APBD TA 2023 dirancang Rp 2,70 triliun lebih atau bertambah Rp 348,55 miliar lebih. Dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 terjadi defisit Rp 413,36 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan yang bersumber dari silpa TA 2022 Rp 448,94 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 35,57 miliar lebih.

Berkenaan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan wujud sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini lantaran telah diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (wes/hmden)