Beranda Bali News Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Sekda Dewa Indra Pastikan Kebijakan Rapid Test Mandiri Terlaksana...

Tinjau Pelabuhan Gilimanuk, Sekda Dewa Indra Pastikan Kebijakan Rapid Test Mandiri Terlaksana dengan Baik 

ist

BERJALAN BAIK – Sekda Dewa Made Indra saat melakukan peninjauan ke Pelabuhan Gilimanuk. Sekda ingin memastikan kebijakan rapid test mandiri berjalan dengan baik.

 

NEGARA (BALIVIRAL NEWS) –
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra untuk kesekian kalinya meninjau langsung perkembangan terbaru terkait penanganan dan pengamanan arus masuk Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. “Peninjauan kali ini untuk melihat langsung bagaimana situasi terkini di Pelabuhan Gilimanuk setelah Gugus Tugas (penanganan covid-19-red) melakukan update kebijakan khususnya mengenai pelayanan rapid test,” jelas Sekda Dewa Indra di sela kunjungannya Sabru (20/6) siang.
Sekda menjelaskan, setelah sebelumnya Gugus Tugas mengambil kebijakan untuk menyediakan layanan rapid test khususnya dalam masa arus balik Lebaran, kini para pelintas daerah wajib melakukan rapid test secara mandiri. Untuk setelahnya diperbolehkan masuk Bali apabila mampu menunjukkan surat keterangan rapid test non-reaktif.
“Sekarang di pelabuhan Ketapang saja ada 2 layanan untuk rapid test. Dulu kan tidak ada. Sekarang juga arus balik Lebaran sudah selesai dan sudah sewajarnya kita ambil kebijakan (rapid test mandiri-red) tersebut,” tandas Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan covid-19 Bali ini.
Untuk respons berupa antrean panjang kendaraan khususnya truk, menurut Sekda Dewa Indra, sudah terselesaikan dengan melihat sendiri keadaan di lapangan yakni arus kendaraan sudah terlihat lancar. “Artinya para sopir dan penumpang kendaraan tersebut sudah memahami kebijakan kita dan menjalankannya dengan baik,” ujarnya.
Terkait kesediaan alat untuk rapid test, birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng ini menyebut kebutuhan Bali antara 1.500-2.000 kit rapid test setiap harinya di pintu-pintu masuk Bali sebelum kebijakan untuk melaksanakan rapid test secara mandiri bagi para pelintas daerah. Itupun khusus untuk melayani angkutan logistik. “Setelah kita prakondisikan sejak lama, sosialisasi masif, mendorong pelayanan rapid test dan lainnya maka kita ambil kebijakan yakni semua yang masuk Bali harus melakukan rapid test secara mandiri,” tandasnya lagi.
Dalam peninjauannya, Sekda Dewa Indra yang didampingi pula sejumlah kepala OPD terkait meninjau langsung fasilitas rapid test bagi para pelintas daerah serta juga melihat alur pengecekan kelengkapan administrasi kependudukan yang diperlukan sebelum memasuki Bali. Seperti diberitakan sebelumnya selain memperlihatkan surat keterangan rapid test non reaktif, para pendatang juga diwajibkan membawa data kependudukan, surat keterangan kerja, keterangan penjamin serta wajib mengisi aplikasi cek diri yang nantinya akan memantau keberadaan orang tersebut selama berada di Bali.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Diluncurkan, Program Semarak QRIS Buleleng dan Aplikasi Pan-G Denbukit