Beranda Bali News Tanggapi KEPET ADAT, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau Sampaikan 9 Klarifikasi

Tanggapi KEPET ADAT, Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau Sampaikan 9 Klarifikasi

bvn/r

Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya, SH, MH.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pernyataan-pernyataan yang disebarkan I Wayan Bulat Cs dengan menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran dinilai sebagai berita bohong, sesat dan menyesatkan baik yang disebarkan melalui media konvensional, media online maupun yang disampaikan kepada lembaga dan atau institusi terkait lainnya. Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Jimbaran Hijau Agus Samijaya, SH, MH, Kamis malam (6/2/2025).

Terkait dengan penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran, Agus Samijaya menyampaikan sejumlah hal. Setidaknya ada sembilan klarifikasi yang disampaikan.

Pertama, bahwa tidak benar keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara I Wayan Bulat maupun dari I Nyoman Wirama cs dengan mengatasnamakan diri KEPET ADAT Jimbaran yang menyatakan terdapat tanah hak milik perseorangan dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas 280 ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan hukum. Pernyataan maupun keterangan tersebut, tegas Agus Samijaya, sungguh merupakan berita bohong, sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data fisik dan data yuridis atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi) yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan empati dan simpati publik.

Kedua, bahwa dapat dipastikan dan jamin bahwa seluruh tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau diperoleh dengan cara-cara yang benar dan sah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1990-an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang.

Ketiga, bahwa aksi-aksi dan pernyataan-pernyataan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama cs tersebut merupakan reaksi sebagai jurus mabuk, akibat I Wayan Bulat telah dilaporkan ke pihak Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya telah divonis bersalah “sebagai terpidana“ dan dijatuhi hukuman pidana penjara melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang chief  security PT Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri  Denpasar Nomor 721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021.

Baca Juga  Siapkan Data Disabilitas Ter-"update", Ny. Putri Koster Terima Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia

Keempat, selain itu yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar “sebagai tersangka” atas laporan security PT Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan (I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan persidangan.

Kelima, dengan laporan yang substansinya sama yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai terlapor akibat yang bersangkutan (I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus  2024.

Keenam, begitu pula dengan saudara I Nyoman Wirama, SH, salah satu tim pengacara saudara Bulat dalam kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran, juga melakukan jurus mabuk dan membabi buta memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan karena yang bersangkutan saat ini sedang diproses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat oleh seorang warga desa/Desa adat Jimbaran. Surat tersebut telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/725/X/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024.

Ketujuh, bahwa permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri KEPET ADAT Jimbaran telah disengketakan di Pengadilan  dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang sebagian besar telah berkekuatan hukum tetap. Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar dengan mencoba meraih simpati publik dengan mengatasnamakan KEPET ADAT.

Baca Juga  Tahap II, Disiapkan 11.000 Paket Sembako untuk Pekerja Pariwisata di Bali

Kedelapan, bahwa semua pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaikan oleh kelompok yang menamakan diri atas KEPET ADAT dimotori oleh I Wayan Bulat cs tersebut, terkait masalah pemilikan dan penguasaan oleh PT Jimbaran Hijau tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan. Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut.

Kesembilan, mengenai bukti-bukti formil dan materiil yang kami miliki untuk menegaskan pernyataan keterangan kami tersebut di atas selengkap-lengkapnya akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan di dalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terkait masalah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar. (tim/r)