Beranda Another Region News DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-4, Tanggapi Pendapat Gubernur Terkait Angkutan...

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna Ke-4, Tanggapi Pendapat Gubernur Terkait Angkutan Sewa Pariwisata Berbasis Aplikasi

bvn/r

DOKUMEN TANGGAPAN – Anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa menyerahkan dokumen tanggapan kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya pada rapat paripurna ke-4, Senin (15/9/2025).

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Provinsi Bali, Senin (15/9/2025) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun 2025-2026. Rapat paripurna tersebut mengagendakan tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan Komang Nova Sewi Putra serta mayoritas anggota DPRD Provinsi Bali. Hadir juga Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Dewa Made Indra, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.

Setelah membuka rapat paripurna secara resmi, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya memberi kesempatan kepada anggota DPRD Bali Nyoman Suyasa untuk menyampaikan tanggapan terkait pendapatan Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.

Politisi Partai Derindra dapil Karangasem tersebut menyatakan, penyampaian tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 ini, dalam penyusunannya diawali berdasarkan pembuatan naskah akademis untuk pedoman penyusunan draf raperda.

Penyusunan ini, tegasnya, sesuai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Selain itu, juga telah dilakukan focus group discution (FGD) dengan para stakeholder terkait untuk mendapatkan masukan pengayahan materi muatan raperda, serta telah dilakukan harmonisasi raperda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali untuk proses penyelarasan penyusunan materi muatan dan penormaan sesuai dengan legal drafting,” tegasnya.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Kelurahan Sesetan Gencarkan "Tracing" dan Penyemprotan Desinfektan

Kemudian, dilanjutkan rapat kerja oleh Dewan dengan perangkat daerah terkait yang
dilakukan dengan berkesinambungan untuk penyempurnaan raperda yang disusun. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk antara lain (a) menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan Angkutan online; (b) melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal; c. meningkatkan profesionalitas layanan transpotasi pariwisata; dan (d). mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi produk hukum daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif dalam kebijakan pengaturan penyelenggaraan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi di Provinsi Bali.

Dalam konteks ini, ujar Nyoman Suyasa, merupakan suatu upaya mewujudkan tata kelola sistem layanan transportasi online khusus pariwisata yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan Hal ini sejalan dengan tuntutan para driver warga masyarakat Bali agar dapat memberikan perlindungan sebagai pelaku usaha lokal yang berdaya saing sehat, mandiri, dan adil dalam jasa layanan angkutan sewa khusus beraplikasi untuk pariwisata di Provinsi Bali.

Terhadap layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi di Provinsi Bali telah diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019. Namun substansinya dinilai bersifat umum dan perlu disempurnakan untuk mengatur yang lebih mengkhusus sebagaimana dituangkan dalam penyusunan raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, yang diderivasi dari ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, katanya, telah disusun dan sedang berproses dalam pembahasan untuk penyempurnaan dengan anatominya terdiri atasi: (1) Judul; (2). Konsideran mencakup; Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan; (3). Batang Tubuh terdiri atas XII BAB dan 17 Pasal; dan (4.) Penjelasan.

Baca Juga  Komisi III DPRD Badung Raker, Bunga Dana Hibah Jadi Topik Hangat

Ruang lingkupnya, tegasnya, mengatur tentang (a) kewajiban perusahan penyedia aplikasi; (b). kewajiban perusahaan ASKP; (c) Kendaraan dan Pengemudi; (d). Tarif; (e). Kuota; (f) Perlindungan Masyarakat; (g). Peran serta Masyarakat; (h). Pembinaan dan Pengawasan; serta (i). Pendanaan.

Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali tersebut, oleh Gubernur telah memberikan apresiasi yang baik dan menyampaikan pendapat serta saran untuk penyempurnaan pada rapat paripurna sebelumnya yang dilaksanakan pada Soma Pon Sinta, 8 September 2025.

Atas pendapat dan saran Saudara Gubernur, kami telah mencermati dan dapat memberikan tanggapan/pandangan sebagai berikut. “Bahwa kami sependapat sangat penting memperhatikan aspek legal drafting dalam penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan juga Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah,” ujarnya.

Bahwa DPRD Bali telah mempertimbangan dengan serius dan sependapat terkait keberadaan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, seperti penggunaan kendaraan berplat nomor luar Bali, tidak adanya izin penyelenggara, adanya persaingan tidak sehat hingga terjadi konflik pelaku lokal dengan penyedia aplikasi, serta belum ada standardisasi layanan angkutan khusus pariwisata di Bali. Sejalan dengan permasalahan kondisi tersebut, telah diakomodir dalam penyusunan materi muatan raperda dengan mengatur ketentuan kendaraan dan pengemudi layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan yang dimaksud pada permasalahan kondisi tersebut, guna memberikan perlindungan keberpihakan kepada pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, dengan menertibkan penggunaan kendaraan berplat nomor luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di Wilayah Provinsi Bali, dan
wajib memperoleh sertifikat kompetensi.

Terkait pengaturan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia. “Kami ansus sependapat dengan mengatur materi muatan raperda dalam bentuk skema perjanjian kerjasama kemitraan dengan koperasi dan/atau perusahan penyedia aplikasi lainnya berizin yang hanya mengikat dalam penguasaan operasionalnya saja, sedangkan hak kepemilikan kendaran tetap menjadi hak pemilik,” katanya.

Baca Juga  Cegah Stunting, Ny. Ida Mahendra Dorong Sosialisasi Gemar Ikan Melalui Lagu

Bahwa dalam proses penerbitan izin dan verifikasi teknisi/administratif untuk angkutan sewa umum dan angkutan pariwisata merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Sedangkan kewenangan Pemerintah Provinsi hanya sebatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan angkutan di lapangan. Terkait ini, sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. “Kami sependapat terhadap pemberian izin penyelenggaraan angkutan khusus pariwisata adalah diatur dalam raperda sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bahwa Dewan sependapat terhadap standar layanan ASKP berbasis nilai budaya Bali sebagai landasan kualitas pelayanan pariwisata, diatur dalam raperda yaitu memiliki kompetensi pemahaman nilai-nilai budaya dan adat-istiadat Bali, dan memastikan menggunakan label resmi Kreta Bali Smita pada setiap kendaraan yang dipakai untuk layanan ASKP.

Bahwa kami sependapat mengatur dalam raperda untuk memberikan perlindungan kepada pelaku lokal agar mempunyai daya saing yang kompetitif dalam layanan ASKP untuk peningkatan kesejahteraan hidup. Dengan mengatur adanya standar nominal penentuan struktur tarif batas atas dan bawah yang ditetapkan dengan melibatkan aplikator dan driver berdasarkan antara lain; kriteria daya beli masyarakat, dan karakteristik daerah tujuan pariwisata. Untuk standar nominal penentuan struktur tarif tersebut, agar ada penyediaan fitur aplikasi pembedaan antara orang asing dengan orang domestik dalam mengunakan layanan ASKP.

“Dan juga melakukan penentuan kuota jumlah kendaraan ASKP dengan mempertimbangkan jumlah permintaan layanan di wilayah tertentu pada zonasi destinasi pariwisata, untuk standar nominal penentuan tarif proposional yang dibayar pihak konsumen.

Acara dilanjutkan dengan tanggapan atas pendapat Gubernur terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik. Tanggapan ini dibacakan anggota DPRD Provinsi Bali Ni Made Sumiati. (sar)