bvn/sar
PIMPIN RDP – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Budiutama memimpin rapat dengat pendapat (RDP) dengan Pengurus dan anggota HNSI serta sejumlah OPD terkait di lingkup Pemprov Bali, Senin (27/7/2026).
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Komisi I DPRD Provinsi Bali di bawah ketuanya Nyoman Budiutama menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (27/7/2026). RDP digelar untuk membedah dan menindaklanjuti adanya mosi tak percaya yang dilayangkan DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali.
RDP dihadiri anggota Komisi I lainnya seperti Dewa Nyoman Rai, I Nyoman Oka Antara, Made Supartha, AA Gede Agung Suyoga, Ketut Rochineng, I Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Gunawan. Hadir juga Kadis Kelautan dan Perikanan Bali Putu Sumardiana, utusan dari OPD terkait lainnya serta puluhan pengurus dan anggota DPD HNSI Bali di bawah ketuanya Nengah Manumudita.
Saat membuka raker tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budiutama menyatakan menerima dua surat dari HNSI Bali yang berisi pengaduan mengenai belum optimalnya pelaksanaan Perda Bendega. Dia menilai, Perda Bendega merupakan perda inisiatif DPRD Bali yang penyusunannya melalui proses yang cukup panjang dengan melibatkan berbagai pihak serta sosialisasi di sejumlah kabupaten/kota.
Pihaknya berharap bisa mendengar secara langsung apa persoalan di lapangan sehingga perda ini belum berjalan sebagaimana mestinya. “Inilah tujuan dari rapat dengar pendapat ini,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ketua DPD HNSI Bali Nengah Manumudita mengemukakan persoalan-persoalan yang ada sehingga munculnya mosi tak percaya kepada Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali. Ia menjelaskan, gagasan pembentukan perda berawal dari aspirasi nelayan sejak 2012. HNSI kemudian melakukan penjaringan aspirasi ke seluruh Bali, menggelar workshop bersama akademisi Universitas Warmadewa, berdiskusi dengan ahli hukum, antropologi dan sejarah, hingga akhirnya mengajukan usulan kepada DPRD Bali pada 2015.
Menurutnya, lahirnya Perda Bendega didorong kebutuhan memberikan perlindungan kepada nelayan yang selama puluhan tahun mengalami tekanan akibat berkembangnya kawasan pariwisata terutama di wilayah pesisir. Sejak tahun 1980-an, banyak nelayan kesulitan mempertahankan lokasi tambatan perahu akibat pembangunan kawasan pariwisata. Setelah perda lahir, justru implementasinya dinilai berjalan sangat lambat.
Beberapa catatan yang diungkapkannya yakni pada 2021 diputuskan Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi perangkat daerah pengampu Perda Bendega. Meski demikian, hingga kini pembentukan bendega di kabupaten/kota belum merata. Selanjutnya, HNSI juga menemukan perbedaan arah. Di satu sisi sebelumnya dinyatakan Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengampu, tetapi di lapangan muncul juklak/juknis yang mengarahkan ke Dinas Kebudayaan. Ini juga membuat pembentukan bendega menjadi tidak jelas.
Dia juga menilai, hingga kini belum ada terobosan untuk membuat bendega. Dia juga menilai banyak arahan Gubernur yang diabaikan serta pembuatan kebijakan melampaui kewenangan. Selanjutnya, ia berharap, DPRD Bali dapat mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar perda bendega benar-benar dapat diterapkan sebagaimana tujuan awal.
Komisi I DPRD Bali berkomitmen menghimpun seluruh masukan dari HNSI, perangkat daerah serta pihak terkait sebagai bahan evaluasi terhadap Perda 11 tahun 2017 itu. “DPRD Bali terbuka peluang untuk melakukan penyempurnaan regulasi maupun mendorong langkah percepatan pelaksanaan agar keberadaan bendega sebagai tardisional masyarakat nelayan dapat berfusngi optimal,” tegasnya. (sar)







































