bvn/hmbad
Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa.
MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –
Pemberdayaan usaha krama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Strategi Kerja Kolaboratif Terpadu Inklusi Keuangan Badung, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung mengembangkan inovasi PUSAKA SAKTI BADUNG. Kepala DPMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa yang dihubungi, Minggu (11/12) menjelaskan, inovasi ini menjawab salah satu permasalahan yang terdapat di masyarakat desa dalam mengembangkan usaha, khususnya usaha ultra mikro. Yang menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro adalah sektor permodalan. “Wirausaha kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit, dan wajib memiliki jaminan,” ujarnya.
Menurut Budhi Argawa, usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki oleh orang perorangan. Beberapa contoh usaha mikro di antaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis suvenir, antaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, warmindo, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik. “Karakteristik usaha ultra mikro yaitu belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, halal) dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja, jenis komoditi/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap, tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu, belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ketentuan yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro. Hal ini yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal. “PUSAKA SAKTI BADUNG merupakan strategi pemberdayaan BUMDes yang dibentuk oleh masyarakat desa melalui musyawarah desa,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Badung, kata Budi Argawa, yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi. (dev/hmbad)







































