Beranda Berita Utama Didakwa Jadi Perantara Narkoba di Atas 5 Gram, YB Dituntut 8 Tahun...

Didakwa Jadi Perantara Narkoba di Atas 5 Gram, YB Dituntut 8 Tahun Penjara

bvn/r

TUNTUT 8 TAHUN – Terdakwa YB alias Ed dituntut 8 tahun penjara karena jadi perantara transaksi narkoba di atas 5 gram, Selasa (24/10/2023) di PN Denpasar.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti menuntut terdakwa YB alias Ed dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam sidang, Selasa (24/10) kemarin di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam amar tuntutanmya, jaksa yang betugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa kelahiran di sebuah desa Flores Timur 50 tahun lalu ini terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan barang bukti di atas 5 gram.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibaca dalam sidang terbuka untuk umum.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Atas tuntutan itu, pria yang berprofesi sebagai kontraktor ini akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Terungkap, terdakwa yang sesuai KTP beralamat di Komplek PLN IC Pesanggrahan itu ditangkap pada tanggal 13 Mei 2023 di salah satu kamar kos di Gang Ikan Pari, Sesetan.

“Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 9,14 gram narkotika jenis sabu sabu, dan 23 butir pil ekstasi,” jelas jaksa dalam surat tuntutannya. Dijelaskan pula, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di seputaran Gang Ikan Pari, Sesetan.

Berbekal informasi itu, petugas dari Polda Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa YB alias ED yang saat itu sedang berada salah satu kamar kos. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan dan juga di kamar kost terdakwa.

Baca Juga  Teteskan Air Mata, Ketut Wicana Sebut Desa Adat Kuat karena Wayan Koster

Dari penggeledahan itu petugas mengamankan 26 plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga sabu. “Selian itu petugas juga menemukan 23 butir tablet yang diduga ekstasi,” sebut jaksa.

Setelah dilakukan cek laboratorium, kristal bening ternyata benar adalah narkotika jenis sabu dengan berat 9,42 gram. Selain itu 23 tablet itu juga benar adalah narkotika jenis ekstasi yang setelah ditimbang beratnya mencapai 12,20 gram bruto.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik. Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari orang yang bernama Cel (DPO) yang nantinya akan diedarkan oleh terdakwa atas perintah Cel.”Terdakwa dalam menjalankan aksinya mendapat upah satu paket sabu dari Cel,” tutup jaksa. (sar/r)

Hosting Indonesia