Beranda Bali News Diduga Embat Besi, Pria 25 Tahun Diringkus Polisi

Diduga Embat Besi, Pria 25 Tahun Diringkus Polisi

bvn/gung

Tersangka REYR (25) diamankan di Polsek Denpasar Utara.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian besi di sebuah gudang di Jalan Dewata No. 2, Cargo Permai, Kelurahan Ubung, Denpasar Utara. Adapun kronologis kejadian, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (21/10/2024) di Denpasar, peristiwa terungkap, Kamis, 18 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 wita. Saat itu, Eko Sutrisno (48), manajer perusahaan yang memiliki gudang tersebut, melihat seseorang sedang mengangkut besi menggunakan mobil pick-up. Merasa curiga, Eko langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara.

Selanjutnya dirinya menyampaikan, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara segera mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP dan memintai keterangan saksi-saksi. “Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku bernama REYR (25), warga Jember, Jawa Timur, berdomisili di Jalan Jaya Giri Denpasar Timur,” jelasnya.

Dia menyampaikan, polisi juga memeriksa dua saksi, dalam kasus ini, Made Sudiasmika (42), pemilik mobil pick-up disewa pelaku, dan Gatot (59), tukang angkut membantu mengangkut besi tersebut. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti di Jalan Kargo, Denpasar Utara, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri tiang besi internet dengan menyuruh kedua saksi untuk mengangkutnya dari dalam gudang yang tidak terkunci. Ia mengaku berencana menjual besi tersebut seharga Rp 350.000 per batang, namun aksinya berhasil digagalkan sebelum barang sempat dijual

“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjual hasil curian. Modus yang digunakan adalah mengambil barang dari gudang yang tidak terkunci dan menaikkannya ke mobil pick-up,” ucapnya.

Baca Juga  Tak Ada Kerugian Negara, Tim Kuasa Hukum Tepis Tudingan Korupsi di SPI Unud

Dirinya mengatakan, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail lain terkait kasus ini. Sukadi menambahkan, akibat pencurian ini 15 batang tiang besi internet dengan panjang 7 meter hilang dari gudang. Akibatnya, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20.000.000. “Pelaku dijerat sesuai hukum berlaku atas tindak pencurian dilakukan tersebut,” tutupnya. (bvn4)