bvn/gung
Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan Polda Bali.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang meresahkan warga dengan menangkap delapan orang tersangka. Dari Agustus hingga Oktober 2024, sebanyak 51 unit motor hasil curian dari berbagai merek berhasil diamankan di 43 lokasi kejadian.
“Para pelaku diduga menggunakan kunci palsu dan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci pada motor saat melakukan aksinya. Mayoritas kejadian terjadi di wilayah Kota Denpasar. Sebagian besar motor hasil curian dijual oleh para pelaku melalui media sosial,” jelas Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, Senin (21/10/2024) di Polda Bali.
Dalam kasus ini, dirinya mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan antara Agustus hingga bulan Oktober 2024 dapat segera mengecek langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Untuk pengambilan motor, pemilik harus membawa bukti kepemilikan berupa KTP, STNK, dan BPKB asli, serta tidak akan dipungut biaya.
Kapolda menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1, 4 dan ayat 5 dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, atau subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan keamanan kunci motor saat memarkir kendaraan, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (bvn4)