Beranda Berita Utama Tak Ada Kerugian Negara, Tim Kuasa Hukum Tepis Tudingan Korupsi di SPI...

Tak Ada Kerugian Negara, Tim Kuasa Hukum Tepis Tudingan Korupsi di SPI Unud

bvn/r

BACAKAN REPLIK – Tim kuasa hukum Unud membacakan replik pada sidang praperadilan di PN Denpasar terkait kasus SPI.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Jawaban yang disampaikan oleh termohon (Kejati Bali) pada sidang sebelumnya dibantahkan dengan sangat presisi. Yang paling penting dalam kasus korupsi, adalah harus ada bukti kerugian keuangan negara. Namun terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ini sampai sekarang hal itu tidak muncul dalam persidangan, dengan alasan itu kewenangan yang bersangkutan.

Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika usai sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/4/2023). Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi pada hari kedua ini memasuki agenda pembacaan tanggapan (replik) dari pemohon atas jawaban termohon (Kejaksaan Tinggi Bali).

Atas hal itu, pihak kuasa hukum Unud membantah kewenangan yang disampaikan oleh termohon. Alasannya, Kejaksaan, esensinya sebagai penyidik sudah ada di KUHAP. Begitu juga di undang-undang, tidak satu pun kewenangan Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara, namun justru kewenangan ada di BPK dan BPKP.

 

Karena dalam kasus ini, berkutat di kasus korupsi, pihaknya menegaskan, tidak akan pernah ada korupsi kalau tidak ada kerugian keuangan negara. Bukti kerugian keuangan negara inilah yang dipertobatkan oleh pihak kuasa hukum terhadap termohon. “Mana buktinya itu. Kan tidak muncul di dalam jawaban itu. Makanya kami tegaskan lagi, dengan harapan mudah-mudahan besok (dalam sidang berikutnya-red) ini muncul. Bahwa ini audit BPK yang menyatakan ada kerugian keuangan negara sekian. Atau ada audit BPKP, kerugian keuangan negara sekian, atau audit dari dari irjen kerugian keuangan  negara sekian, itu  harus ada,” kata Pasek Suardika

 

Baca Juga  Kasus Baru Covid-19 di Bali Bertambah 72, Kasus Sembuh Bertambah 171 Orang

 

Pasek Suardika menyayangkan, saat ini justru yang muncul atau dipermasalahkan kerugian hanya Rp 1,8 miliar saja. Sangat jauh sekali, dari sebelumnya dikatakan Rp 400-an miliar merugikan perekonomian negara, kemudian ada Rp 334 miliar kerugian negara, selanjutnya ada Rp 105 miliar kerugian negara. Ternyata yang dipermasalahkan saat ini hanya Rp 1,8 miliar. “Itu pun masih debatable,  yang rumpunnya administrasi negara yang tidak bisa serta merta ditarik ke pidana,” imbuh Pasek.

 

Terkait audit internal kejaksaan, Pasek mengatakan, tidak bisa dipakai acuan, karena sebelumnya sudah ada audit BPK dan da audit BPKP. “Terus bagaimana BPK dan BPKB yang diatur dalam konstitusi dikalahkan oleh audit internal versi kejaksaan. Kalau ini sampai terjadi, tentu ini sangat berbahaya. Kita rekstart, semua rumpun kewenangan harus diatur dalam UU, terlebih pidana. Karena pidana ini terkait dengan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

 

“Oleh karenanya, wajib ada asasnya. Orang tidak bisa dipidana, apabila tidak ada diatur terlebih dahulu. Apabila BPK yang di konstitusi menyatakan berhak berwenang, kemudian diingkari oleh kejaksaan, tentu ini sangat berbahaya, dalam relasi kewenangan, sangat berbahaya kalau ini dibiarkan,” sambung Pasek.

 

Menurutnya, kasus ini akan berbeda hasilnya kalau BPK menyatakan ada kerugian negara, BPKP kemudian melakukan audit internal, tentu rumpunnya akan seimbang. Namun dalam kasus ini berbeda, yang mana irjen, audit eksternal, BPK, BPKP sudah linier menyatakan tidak ada masalah. Lalu kejaksaan sendiri membuat aturan sendiri, tentu melanggar KUHP pasal 1 ayat 2, di mana penyidikan itu sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangannya adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti. “Tentu ini akan menjadi sewenang-wenang dimana-mana nanti. Ini harus  kita luruskan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Bali Sesuaikan Jadwal Lomba Ogoh-ogoh 2020, Penjurian di Tempat, Hadiah Total Rp1,7 Miliar

 

Terkait dengan dugaan pungli pada kasus ini, ia juga membantah hal itu. Alasannya, kalau pungli, merupakan pungutan liar yang tidak ada dasar hukum. Namun terkait SPI ini, ada dasar hukum dan uangnya tidak masuk ke rekening oknum, namun justru langsung ke rekening negara. “Pertanyaannya, itu memperkaya negara atau merugikan keuangan negara? Satu lagi, harus ada unsur paksaan, apakah ada mahasiswa dan orang tuanya mengisi itu dipaksa. Tentu tidak ada, apalagi ketemu saja tidak,” bebernya.

 

Setelah agenda replik, agenda selanjutnya pada Kamis, 27 April 2023 adalah duplik, pembuktian surat termasuk putusan sela. Pada sidang Kamis, pihaknya kembali berharap bisa muncul dokumen hasil audit dari BPK, dokumen BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara. “Kalau besok bukti itu tidak muncul lagi, saya kira, biar tidak ribut-ribut, dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang kami siap. Kalau misalnya ada solusi jalan tengah, kita gelar perkara ulang, kita siap datang, karena hal itu bagian dari Restoratif Justice,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. (sar)