bvn/r
BACAKAN REPLIK – Tim kuasa hukum Unud membacakan replik pada sidang praperadilan di PN Denpasar terkait kasus SPI.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Jawaban yang disampaikan oleh termohon (Kejati Bali) pada sidang sebelumnya dibantahkan dengan sangat presisi. Yang paling penting dalam kasus korupsi, adalah harus ada bukti kerugian keuangan negara. Namun terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) ini sampai sekarang hal itu tidak muncul dalam persidangan, dengan alasan itu kewenangan yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan Tim Kuasa Hukum Unud, Gede Pasek Suardika usai sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam kasus dugaan korupsi dana SPI di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/4/2023). Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi pada hari kedua ini memasuki agenda pembacaan tanggapan (replik) dari pemohon atas jawaban termohon (Kejaksaan Tinggi Bali).
Atas hal itu, pihak kuasa hukum Unud membantah kewenangan yang disampaikan oleh termohon. Alasannya, Kejaksaan, esensinya sebagai penyidik sudah ada di KUHAP. Begitu juga di undang-undang, tidak satu pun kewenangan Kejaksaan untuk melakukan audit terhadap kerugian negara, namun justru kewenangan ada di BPK dan BPKP.
Terkait audit internal kejaksaan, Pasek mengatakan, tidak bisa dipakai acuan, karena sebelumnya sudah ada audit BPK dan da audit BPKP. “Terus bagaimana BPK dan BPKB yang diatur dalam konstitusi dikalahkan oleh audit internal versi kejaksaan. Kalau ini sampai terjadi, tentu ini sangat berbahaya. Kita rekstart, semua rumpun kewenangan harus diatur dalam UU, terlebih pidana. Karena pidana ini terkait dengan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.
Menurutnya, kasus ini akan berbeda hasilnya kalau BPK menyatakan ada kerugian negara, BPKP kemudian melakukan audit internal, tentu rumpunnya akan seimbang. Namun dalam kasus ini berbeda, yang mana irjen, audit eksternal, BPK, BPKP sudah linier menyatakan tidak ada masalah. Lalu kejaksaan sendiri membuat aturan sendiri, tentu melanggar KUHP pasal 1 ayat 2, di mana penyidikan itu sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangannya adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, bukan membuat alat bukti. “Tentu ini akan menjadi sewenang-wenang dimana-mana nanti. Ini harus kita luruskan,” tegasnya.
Setelah agenda replik, agenda selanjutnya pada Kamis, 27 April 2023 adalah duplik, pembuktian surat termasuk putusan sela. Pada sidang Kamis, pihaknya kembali berharap bisa muncul dokumen hasil audit dari BPK, dokumen BPKP yang menyatakan bahwa ada kerugian keuangan negara. “Kalau besok bukti itu tidak muncul lagi, saya kira, biar tidak ribut-ribut, dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang kami siap. Kalau misalnya ada solusi jalan tengah, kita gelar perkara ulang, kita siap datang, karena hal itu bagian dari Restoratif Justice,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Universitas Udayana (Unud) diobok-obok dan digeledah pihak Kejati Bali sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI dalam seleksi mandiri mahasiswa baru Unud tahun 2018 sampai 2022, bersama 3 pejabat Unud lainya yang telah lebih dulu ditetapkan tersangka. (sar)








































