Beranda Badung News Dipasang Rp 4,3 Triliun, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Minta APBD 2021...

Dipasang Rp 4,3 Triliun, Fraksi Partai Golkar DPRD Badung Minta APBD 2021 Dirasionalisasi

ist

PARTAI GOLKAR – Juru bicara Fraksi Partai Golkar Nyoman Suka saat membacakan PU di depan rapat paripurna DPRD Badung, Senin (9/11/2020).

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Fraksi Partai Golkar DPRD Badung menilai, pendapatan daerah Badung pada 2021 yang terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah realistis di angka Rp 2,5 triliun. Hal itu diungkapkan fraksi dengan delapan anggota tersebut pada rapat paripurna DPRD Badung untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi, Senin (9/11/2020).

Melalui juru bicaranya Nyoman Suka, Fraksi Partai Golkar menyatakan, kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah hanya hanya sekitar 50 persen dari sebelumnya. Karena itu, APBD Badung pun perlu dirasionalisasi.

Selain soal APBD, fraksi ini juga menyoroti tunggakan pajak di Kabupaten Badung. Hingga Oktober 2020, tegas Nyoman Suka, ada 1.332 hotel dan restoran yang menunggak pajak dengan piutang pajak di kisaran Rp 650 miliar. Untuk itu, fraksi yang dikomando Gusti Ngurah Saskara ini mendesak pemerintah untuk melakukan upaya-upaya penagihan karena sesungguhnya konsumen sudah melakukan kewajiban pajaknya 10 persen untuk Pemkab Badung.

Di saat kondisi APBD Badung yang mengalami kontraksi yang sangat dalam, belanja daerah lebih difokuskan untuk program atau kegiatan wajib yakni pendidikan dan kesehatan. Namun program prioritas adalah di bidang kepariwisataan. Untuk itu, Fraksi Partai Golkar meminta agar bidang ini mendapatkan perhatian lebih karena menjadi trigger pendapatan daerah Badung.

Pemerintah perlu merancang program-program inovatif sehingga recovery kepariwisataan Badung segera terwujud. “Kami juga mendorong program keberpihakan kepada krama Badung demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Nyoman Suka.

Selain Ranperda APBD Badung 2021, Fraksi Partai Golkar juga menyepakati empat ranperda lainnya yakni Ranperda tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara tahun 2020-2040, Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang perubahan atas Perda 18 tahun 2018 tentang penyertaan modal daerah pada Perumda Pasar Mangu Giri Sedana, serta Ranperda tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang. Sejumlah ranperda di atas disepakati dengan sejumlah catatan.

Baca Juga  Rasniathi Adi Arnawa Hadiri Puncak Final Pemilihan Duta Anak Badung Tahun 2026

Editor N. Sarmawa