Beranda Badung News Dirancang Dalam Tiga Kawasan Perkotaan, DPRD Badung Bahas Ranperda RTRW 2024-2044

Dirancang Dalam Tiga Kawasan Perkotaan, DPRD Badung Bahas Ranperda RTRW 2024-2044

bvn/r

BAHAS RTRW – Bersama eksekutif, pansus mulai membahas Ranperda RTRW Kabupaten Badung tahun 2024-2044, Jumat (20/6/2024).

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2024-2044 bersama pihak eksekutif Badung. Ada sejumlah aspek yang menjadi bahasan dalam rapat yang dilaksanakan Jumat (20/6/2024), di antaranya pemetaan perkotaan di Kabupaten Badung.

Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Badung 2024-2044 Wayan Sugita Putra mengatakan, pembahasan RTRW ini adanya perubahan nomenklatur dan di Bali juga sudah dibahas dan RTRW Badung mengacu pada RTRW Bali. “Ada tiga pemetaan yang menjadi pembahasan untuk dimasukkan dalam RTRW tahun 2024-2044 mendatang, yakni kawasan perkotaan agropolitan, perkotaan kabupaten dan perkotaan pariwisata. Itu yang menjadi kota tematik kita di Badung dalam RTRW ke depan. Nanti kita bedah lagi lebih dalam seperti apa rancangan kawasan-kawasan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pembahasan RTRW ini juga ada pembahasan empat sub sektor yakni tata ruang, pola ruang, kebijakan strategis, dan pengendalian ruang. “Kita juga masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan tekniknya sudah ada,” paparnya.

Ditanya mengapa lebih awal RTRW ini dibahas, padahal substansi pembahasan dari Kementerian Agraria belum ada, Sugita Putra menjelaskan, alur regulasinya memang rancangan dibuat lebih dahulu baru Bupati dengan pimpinan DPRD membuat kesepakatan dari isi rancangan tersebut, setelah itu baru dibawa ke kementerian untuk mendapat persetujuan nantinya.

“Dalam RTRW ini nanti kebijakan strategis bupati atau daerah yang dijalankan nanti oleh bupati terpilih. Ini juga sebagai dasar hukum sebagai gagasan-gagasan kebijakan strategis daerah yang dipandang perlu seperti contoh pembuatan trem untuk pengembangan transportasi di Badung,” terangnya.

Baca Juga  Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Bali Bantah Ada Pemungutan Biaya Karantina PMI

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba mengatakan, selain kota tematik di dalam RTRW Badung nanti, dicantumkan juga sistem transportasi perkeretaapian di Badung serta pengendalian pemanfaatan ruang. “Nanti juga kita masuk dalam sistem perkotaan hijau, karena sistem perkotaan di Mangupura ini berbeda dengan sistem perkotaan di Denpasar yang sistem kita lebih ke eco dan green. Secara makro dalam RTRW ini saya rasa sudah menjawab tantangan dan permasalahan Kabupaten Badung ke depannya, ya salah satunya sistem transportasi trem ini. Hal ini juga sebagai penegasan perda untuk pembangunan di tahun 2025 nanti,” ungkapnya. (sar/r)

Hosting Indonesia