Beranda Berita Utama Tanam Pohon Ganja di Rumah Kontrakan, Dua WNA Asal Rusia Ditangkap

Tanam Pohon Ganja di Rumah Kontrakan, Dua WNA Asal Rusia Ditangkap

ist

KASUS – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.IK., S.H., M.H. saat pengungkapan kasus home industry penanaman ganja, Senin (27/1).

 

MANGUPURA (BALIVIRAL NEWS) –

Kasus penanaman pohon ganja berhasil diungkap jajaran Kepolisian khususnya dari Polresta Denpasar. Pohon ganja ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jaya Sari Lingkungan Pantai Sari Jimbaran, Kuta Selatan Badung.

Hal itu terungkap saat pengungkapan kasus home industry penanaman ganja oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Rudi Setiawan, S.IK., S.H., M.H., Senin (27/1). Rumah tersebut dikontrakkan kepada WNA asal Rusia.

Selain Kapolresta, acara tersebut juga dihadiri Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat, S.H., SIK, M.H., Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu H. Andi Muh. Yakin, SIK, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia, Kasi Propam Polresta Denpasar AKP I Gede Budiarta, S.H., serta puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik.

Terungkap, Kepolisian Resort Kota Denpasar dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Satgas CTOC Polda Bali telah menangkap 2 WNA asal Rusia yang telah melakukan TP narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1) lalu. Keduanya adalah MC (31) dan MK (27).

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba, ada WNA Rusia menanam ganja serta menjual dan mengedarkan ganja di wilayah Jimbaran Kuta Selatan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada Rabu (22/1), petugas melihat yang bersangkutan di rumahnya dan petugas langsung melakukan penangkapan. Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan petugas menemukan sejumlah barang bukti.

Menurut keterangan tersangka, barang bukti ganja tersebut adalah miliknya yang ditanam sendiri di dalam rumah kontrakannya yang sudah ditempati selama dua tahun. Barang bukti yang ditemukan berupa 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu UV, satu saringan, dua kipas angin, satu alat isap, satu pengukur suhu, dua kotakl kertas papir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Hadiri Rapat Paripurna Ke-33 DPRD Bali, Seluruh Fraksi Apresiasi Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Berkualitas serta Pajak dan Retribusi Daerah

Kedua WNA tersebut disangkakan pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta hingga Rp 8 miliar.

Editor WA