Beranda Badung News Diungkap Polisi, Status Senpi Terduga Pelaku Penembakan di Canggu Ternyata Legal

Diungkap Polisi, Status Senpi Terduga Pelaku Penembakan di Canggu Ternyata Legal

bvn/gung

UNGKAP STATUS SENPI – Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkap status senpi terduga pelaku penembakan di Canggu, Senin (20/7/2026). Statusnya ternyata legal.

 

MANGUPURA (BALIVIRALNEWS) –

Terduga pelaku penganiayaan berat berinisial HSH (49), laki-laki asal Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta menggunakan senpi (penembakan dengan senpi) di The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 02.50 WITA. Kepemilikan senpi itu, sebut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, miliki izin dan dokumen sah.

“Kepemilikan senjata api ini setelah kami lakukan pemeriksaan dan pendidikan terhadap tersangka bahwa senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah. Hal ini diketahui setelah kita lakukan pengecekan mulai dari dokumen dan dokumen pemilikan dan lain-lainnya, bahwa senjata api yang bersangkutan memiliki izin memiliki dan diperbolehkan untuk menggunakannya. Sesuai dengan izin, pelaku ini dapat membawa senjata ini ke mana-mana,” ujarnya, Senin (20/7/2026) di Polres Badung.

Ia menyampaikan, pelaku memiliki senpi sejak tahun 2021. “Senjata ini telah dimiliki tersangka sejak 2021, sesuai dengan dokumennya,” jelasnya.

Dirinya mengatakan, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan senjata dikarenakan ada bagian senjata tidak sesuai dengan surat izin dimiliki. Semestinya, senpi menggunakan barel kaliber 32 milimeter sesuai dengan dokumen dan izin senjata, akan tetapi pelaku menggunakan barel 9 Milimeter.

“Adanya ketidaksesuaian tersebut, maka pendalaman dilakukan untuk kepemilikan barel 9 milimeter tersebut,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 306 KUHP. “Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 466 ayat (2) yakni setiap orang yang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (bvn4)

Baca Juga  Bupati Badung Kembangkan Plafon Program Sidi Kumbara