bvn/sar
SETUJUI RAPERDA – Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya, Senin (20/7/2026) menggelar rapat apripurna ke-46. Rapat paripurna tersebut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 menjadi perda.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
DPRD Provinsi Bali, Senin (20/7/2026) menggelar rapat paripurna ke-46 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026. Rapat paripurna membahas tiga agenda yakni Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, sikap/keputusan Dewan, dan Pendapat Akhir Kepala Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi tiga wakilnya yakni Wayan Disel Astawa, Ida Komang Kresna Budi, serta Komang Nova Sewi Putra. Hadir juga Wagub Bali Nyoman Giri Prasta bersama Sekda Dewa Made Indra dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali.
Untuk agenda pertama, Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dibacakan oleh Ketua Tim Pembahas Gede Kusuma Putra. Dalam pembahasannya, Dewan memberikan delapan rekomendasi.
Inilah kedelapan rekomendasi tersebut. Pertama, perlunya Pemprov Bali untuk terus melakukan upaya-upaya terobosan termasuk pembenahan regulasi, guna lebih memaksimalkan penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA). Kedua, Dewan mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero Rumah tidak layak huni di tahun 2029.
Ketiga, perlunya dilakukan kajian mendalam terkait pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah (menyangkut maksimal ketinggian bangunan), mengingat pemanfaatan ruang secara horizontal akan sangat berdampak pada alih fungsi lahan.
Keempat, sudah saatnya Pemprov Bali memikirkan dan mengkaji secara mendalam sebuah kebijakan yang orientasinya untuk pemerataan (afirmasi policy), mengingat ketimpangan yang ada di Bali (Indeks Gini menurun sangat lambat walau ada di posisi ketimpangan sedang 0,35 – 0,50). Fakta yang ada PDRB per kapita Kabupaten Bangli 23,94%, Kabupaten Karangasem 30,28%, Kabupaten Buleleng 38,02% dari PDRB per kapita Kabupaten Badung serta IPM Denpasar, Badung dan Gianyar masuk kategori sangat tinggi > 80% sementara Karangasem dan Bangli masih dikisaran < 74%.
Kelima, perlunya Pemprov Bali melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bisa memanfaatkan lebih baik lagi sampai ke alih pemilikan terkait bangunan-bangunan yang terbengkalai milik Pemerintah Pusat yang tersebar di beberapa titik Kota Denpasar dan kota lainnya di Bali (korban krisis ekonomi 2008).
Keenam, Dewan mendorong Pemerintah Provinsi Bali agar menyusun regulasi guna memfasilitasi perjanjian kerja sama antarpemerintah daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.
Ketujuh, Pemerintah Provinsi Bali supaya bisa mengkoordinir steakholder dunia pariwisata guna pemasangan CCTV di beberapa titik untuk mencegah terjadinya kriminalitas, dan kedelapan, Dewan mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali untuk ikut berpartisipasi dan menyukseskan SE 2026.
Setelah memberikan laporan Dewan, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menanyakan kepada segenap anggota DPRD Bali yang hadir, apakah dapat menyetujui raperda menjadi perda, secara kompak anggota Dewan menyatakan dapat menyetujuinya. Berikutnya, Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa membacakan draf Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Agenda berikutnya yakni pendapat akhir Gubernur Bali. Dalam pendapat akhirnya, Gubernur yang diwakili Wagub Nyoman Giri Prasta menyatakan rasa angayu bagia ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, karena atas asung kertha wara nugraha-Nya, kita dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dengan baik, penuh semangat kebersamaan, serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
“Berbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Giri Prasta, persetujuan bersama terhadap raperda ini bukanlah akhir dari suatu proses, melainkan menjadi komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. “Saya berkomitmen untuk terus menjaga disiplin fiskal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali, sejalan dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana,” kata Giri Prasta.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya, raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda. “Akhirnya, kami menyampaikan terima kasih atas sinergi, dedikasi, dan komitmen seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali. Semoga kemitraan yang telah terjalin dengan baik ini senantiasa menjadi kekuatan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan mampu menghadirkan pembangunan yang berkeadilan serta kesejahteraan bagi seluruh krama Bali,” ujarnya. (sar)








































