Beranda Bali News Dukung Pergub 97, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

Dukung Pergub 97, KPU Bali Batasi Penggunaan Baliho di Pilkada 2020

ist

AUDIENSI – Gubernur Koster saat menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8/2020).

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak menggunakan baliho pada Pilkada 2020 sebagai bentuk dukungan pelaksanaan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu ketika menerima audiensi Ketua dan Komisioner KPU Provinsi Bali di Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Kamis (13/8/2020).

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan, hasil sosialisasi banyak masyarakat lebih setuju materi kampanye berupa tayangan di media internet ketimbang baliho. Namun, Gubernur Koster mengingatkan masih ada keterbatasan akses internet di sejumlah desa yang perlu diperhatikan.

“Sebagai daerah wisata, bagus kampanye tanpa baliho sehingga tidak semrawut. Tapi untuk di desa yang akses (internet,red)-nya sulit, mungkin perlu diberikan pengecualian atau dicarikan solusi lain,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali itu mengingatkan.

Sehubungan dengan masih dalam kondisi covid-19, Gubernur Koster juga tak lupa mengingatkan agar pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19. “Harus pakai masker,” kata Gubernur, menandaskan.

Pada kesempatan tersebut, Lidartawan melaporkan, KPU Provinsi Bali telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pilkada 2020. “Seluruh parpol ikut turun ke lapangan, Bawaslu juga, sehingga ini menjadi data terbaik yang bisa kita pakai bersama,” kata mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.

Lidartawan mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada 2020. Misalnya dalam tahapan kampanye hanya diperbolehkan di dalam ruangan dengan diisi maksimal 40 persen dari kapasitas ruangan. Begitu juga dalam tahapan pemilihan, akan ada bilik khusus bagi pemilih yang suhu badannya di atas 37 derajat celcius.

Baca Juga  Satpol PP Kota Denpasar Amankan ODGJ di Padangsambian Klod

Bali juga akan menjadi salah satu daerah percontohan sistem e-rekap di Pilkada 2020. Sistem ini akan memangkas waktu rekapitulasi suara.

Tampak hadir pada kegiatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana, Komisioner KPU Bali I Gede John Darmawan, AA Gde Raka Nakula, I Gusti Ngurah Agus Darma Sanjaya dan Luh Putu Sri Widiastini.

Editor N. Sarmawa

Hosting Indonesia