bvn/r
JAWABAN PEMERINTAH – Pj. Gubernur SM mahendra Jaya membacakan jawaban pemerintah terhadap RAPBD SB tahun 2025 pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Senin (28/10/2024).
Pj. Gubernur Mahendra Jaya menegaskan, ada sejumlah langkah dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. “Langkah awal, kami memulai dari penjelasan soal penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada Raperda APBD 2025 didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023,” katanya.
Dia menyebutkan, terdapat penyesuaian pada tarif PKB dan BBNKB. Tarif PKB untuk kendaraan di bawah 200 CC kini menjadi 1,055%, sementara kendaraan di atas 200 CC dikenakan tarif 1,2%. “Untuk tarif BBNKB untuk kepemilikan pertama kini ditetapkan 12%, sedangkan kepemilikan kedua tidak dikenakan tarif,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah akan melakukan pengalihan dari sistem bagi hasil pajak ke sistem pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB, dengan tarif 66% dari pajak terutang yang langsung diteruskan ke kas daerah kabupaten/kota secara real-time, menggantikan sistem bagi hasil pajak sebelumnya. “Dengan mekanisme ini, hasil pajak dapat lebih langsung dimanfaatkan untuk pembangunan daerah masing-masing,” katanya.
Untuk alokasi penyertaan modal Rp158 miliar dalam RAPBD TA 2025, akan disalurkan pada PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp38 miliar dan PT Bank BPD Bali Rp120 miliar, sesuai Perda No. 9 Tahun 2023 dan Perda No. 3 Tahun 2021. Mengenai pembayaran cicilan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dijelaskan, biaya provisi 1% dari total pinjaman sudah dibayar pada 2022, dengan biaya pengelolaan 0,185% dari sisa pinjaman yang dibayarkan setiap tahun hingga 2029.
Mahendra Jaya juga menanggapi peningkatan target retribusi daerah yang mencapai 466,74% dari target induk tahun 2024. Kenaikan ini, kata Mahendra, bersifat administratif, mengikuti PP No. 35 Tahun 2023 yang memindahkan sumber-sumber pendapatan yang sebelumnya dicatat sebagai lain-lain PAD yang sah ke pos retribusi daerah.
Pj. Gubernur juga menyampaikan, dalam menggali potensi pendapatan baru, upaya pemerintah melakukan optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset, pendapatan badan usaha milik daerah (BUMD), dan pungutan wisatawan asing (PWA) untuk meningkatkan PAD. “Kami menyetujui peningkatan target PWA pada 2025, dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan hingga akhir 2024 dan kendala yang memerlukan perubahan pada Perda Nomor 6 Tahun 2023,” katanya.
Selain itu, Pj. Gubernur juga menyampaikan, rancangan peraturan daerah sedang disusun untuk pengelolaan Tower Turyapada agar dapat berkontribusi pada pendapatan daerah. Lebih lanjut, untuk peningkatan belanja pegawai Rp 174,5 miliar pada TA 2025 dijelaskan sebagai kebutuhan anggaran tambahan penghasilan PPPK yang diangkat tahun 2024 dan gaji CPNS maupun PPPK formasi 2024 sebanyak 5.019 orang yang sedang direkrut.
“Untuk pencairan dana hibah bagi desa adat diakui masih perlu mempertimbangkan kapasitas kas daerah yang diperlukan untuk membayar sekitar Rp 450 miliar,” katanya.
Penurunan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa sebagai upaya menyesuaikan kondisi fiskal serta memprioritaskan bantuan wajib. Terkait alokasi anggaran pada beberapa satuan kerja perangkat daerah, dijelaskan, belanja modal Rp11,9 miliar pada Dinas Kominfos akan digunakan untuk pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. UPTD Turyapada akan mendapat Rp53,2 miliar untuk operasional Tower Turyapada. (sar)