Beranda Bali News Gubernur Koster Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Ganggu Pariwisata Bali

Gubernur Koster Tegaskan Berlakunya UU KUHP Tidak Ganggu Pariwisata Bali

bvn/hmprov

UU KUHP – Gubernur Bali Wayan Koster usai membahas UU KUHP kaitannya dengan pariwisata Bali. Ditegaskan, UU KUHP tidak mengganggu kepariwisataan Bali.

 

DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –

Pemerintah dan masyarakat Bali mengembangkan kepariwisataan berlandaskan
kebudayaan Bali yang bersumber pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal
Sad Kerthi serta berbasis taksu Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan
Kepariwisataan Budaya Bali.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Bali Wayan Koster dalam pernyataan tertulis yang diterima Baliviralnews, Senin (12/12/2022). “Kami tegaskan tidak menganggu kepariwisataan Bali,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Pemerintah dan masyarakat Bali senantiasa menghormati kedatangan dan keberadaan wisatawan di Bali (termasuk privasinya), baik domestik maupun asing secara profesional, sopan santun, serta komunikatif dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi.

Berlakunya Undang-undang KUHP yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
pada tanggal 6 Desember 2022, walaupun akan berlaku 3 (tiga) tahun yang akan
datang, namun telah menimbulkan polemik dalam pemberitaan baik di dalam
maupun di luar negeri, sehingga dapat mengganggu kepariwisataan Bali, seperti
pemberitaan:
a. penundaan atau pembatalan penerbangan beberapa calon wisatawan ke Bali
yang menimpa dunia penerbangan Australia; dan
b. peringatan pengetatan perjalanan menuju Indonesia dari berbagai negara.

UU KUHP yang baru sesungguhnya tidak secara khusus mengatur hubungan seksual pranikah sebagaimana pemberitaan dalam berbagai media asing maupun domestik. Pasal 411 KUHP mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Kedua ketentuan tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan/atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yang mengadukan, oleh:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga  Presiden: Pendidikan Tinggi Harus Fasilitasi Mahasiswa untuk Kembangkan Talenta

Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan
ketentuan baru dalam UU KUHP yang baru. UU KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP (lama) yang mengatur mengenai perzinaan. Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU KUHP yang baru, para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali sama sekali tidak perlu merasa khawatir terhadap berlakunya UU KUHP, karena ketentuan yang diatur dalam UU KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan spa; tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat; dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak ada perubahan kebijakan berkaitan
degan berlakunya UU KUHP yang baru serta memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. “Kami menunggu
kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” katanya.

Adanya pemberitaan melalui berbagai media, yang menyebutkan bahwa terjadi
pembatalan penerbangan dan pembatalan pemesanan kamar hotel adalah tidak benar (hoax). Data dari pelaku usaha perjalanan, akomodasi wisata, dan maskapai penerbangan, justru jumlah wisatawan dan maskapai penerbangan ke Bali dari bulan Desember 2022 sampai dengan Maret 2023 cenderung meningkat.

Baca Juga  MIM Rp 6 Miliar Hingga Akhir 2024, 80 Persen BPR di Bali Aman

Kepada semua pihak diimbau untuk bijaksana dan tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memperkeruh suasana terkait berlakunya UU KUHP, karena akan mengganggu kepariwisataan Bali. (sar)