bvn/hmprov
Ketua PC KMHDI Badung, I Gusti Agung Arya Dhanyananda.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Ketua PC KMHDI Badung, I Gusti Agung Arya Dhanyananda merespons baik terhadap disetujuinya Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-
2125 untuk ditetapkan menjadi perda. Ini bukan hal mudah pemimpin kita merancang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun untuk memahami kondisi problematik di Pulau Dewata Bali. “Jadi upaya yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster patut kita apresiasi, karena haluan ini bagi kami akan menjadi tameng sekaligus bentengnya
Pulau Bali,” ujar Gusti Arya.
“Saya berharap Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun ini harus konsisten dijalankan dengan prinsip yang berkeadilan sosial oleh seluruh Pemerintahan di provinsi, kota/kabupaten se-Bali. Karena ini momentum yang tepat dengan harapan penuh Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun secara totalitas mampu menata Pulau Bali secara niskala-sakala. Kita amati, kian hari Bali semakin mendapatkan tantangan yang
mampu menciderai wajah Bali sebagai pulau yang berbudaya, nyaman dan aman akibat : 1) Makin maraknya gepeng di kawasan pariwisata yang dilakukan oleh anak kecil; 2) Turunnya penerapan arsitektur Bali dalam bangunan; dan 3) Perilaku buruk yang dilakukan oleh beberapa wisatawan asing di Bali.
Masalah gepeng, kini makin banyak ada anak kecil yang menggepeng di sepanjang jalan destinasi pariwisata yang tak kunjung terkondisikan hingga tuntas. Sudah jelas disebutkan Undang-Undang Dasar bahwa menghidupi fakir miskin adalah tanggung jawab negara, namun bila diusut hingga diketahui gepeng itu keadaan ekonominya bukan fakir miskin, maka harus ditindak tegas. “Bila tidak ditindak tegas, gepeng akan mempengaruhi lingkungan menjadi tidak produktif dan disisi lain menjadi polusi bagi iklim pariwisata Bali yang sedang dinaikkan citranya sebagai pariwisata Bali yang berkualitas, bermartabat dan berpegang teguh pada budaya Bali,” ujar aktivis mahasiswa dari
Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar ini.
Mengenai arsitektur Bali juga harus menjadi perhatian. Katanya, Bali punya aturan tentang penggunaan bahan material pembangunan hingga penataan ruang bergaya Bali yang sangat berperan dalam menjaga taksu (vibrasi positif) Pulau Bali. Semua tatanan pembangunan rumah hingga gedung apa pun itu ada di dalam literatur Asta Kosala Kosali dan Asta Bumi agar setiap pembangunan memiliki landasan etika dan estetika, tak terkecuali dalam pembangunan villa maupun hotel. “Jadi hotel dan vila yang belum berarsitektur Bali, wajib menghadirkan arsitektur Bali, bahkan yang terbaru Kita sambut baik ialah menempatkan aksara Bali dalam penamaan hotel/vila di Bali,” sebutnya.
Pulau Bali dijuluki Pulau Dewata bukan hal yang gampangan, namun harus direnungi kenapa Bali disebut dewata. Agar kedewataan Bali tidak hilang, maka yang perlu diperhatikan pula di dalam penerapan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 tahun ini ialah menjaga kesucian Bali beserta isinya. Akhir-akhir ini Bali menjadi sorotan akibat perilaku wisatawan asing yang berbuat kerugian untuk Bali dan beberapa ada tamu yang campah dengan merendahkan keluhuran Bali sebagai Pulau Dewata. “Saya rasa tidak ada toleransi bagi WNA yang mengabaikan aturan di Negara Republik Indonesia ini, termasuk aturan adat dan budaya di Bali. Jangan sampai juga WNA merendahkan aturan lalu lintas,” tambahnya.
Di akhir pandangannya, Ketua PC KMHDI Badung ini menyebut kesejahteraan petani, nelayan, dan perajin yang sudah dipikirkan saat ini melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan
dan Industri Lokal Bali harus diperhatikan dengan berkelanjutan oleh pelaku pariwisata di Bali. “Sektor pariwisata harus mewujudkan sirkulasi ekonomi yang lebih mensejahterakan
masyarakat Bali, oleh karenanya hotel dan restoran yang dulunya tidak diarahkan, sekarang harus wajib memanfaatkan produk lokal Bali baik di bidang pangan maupun sandang,” jelasnya seraya mengajak pegawai hotel/restoran di Kabupaten Badung
menggunakan busana berbagan kain tenun endek Bali. (sar/hmprov)









































