bvn/gung
Tersangka B (22) warga Rusia diamankan setelah mencuri iPhone 14 Pro Max.
DENPASAR (BALIVIRALNEWS) –
Sebuah tindak pencurian terjadi di Toko Galaksi Seluler, Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (13/12/2024) malam. Pelaku, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial B (22), berpura-pura membeli ponsel sebelum melarikan sebuah iPhone 14 Pro Max dari toko tersebut.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku awalnya masuk ke toko dengan berpura-pura bertanya harga ponsel. Ketika korban, IMS (36), sibuk melayani pelanggan lain, pelaku mengambil iPhone warna ungu yang berada di meja dan langsung melarikan diri.
Aksi pelaku tak berjalan mulus. Korban langsung mengejar pelaku dan sempat terjadi tarik-menarik sebelum warga setempat ikut membantu menangkap pelaku. Polisi yang tiba tak lama setelah kejadian segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam insiden ini, korban kehilangan iPhone 14 Pro Max senilai Rp 20 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini, pelaku masih dalam penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berkat kerja sama warga, pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian sebelum melarikan diri lebih jauh,” kata AKP Sukadi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,(14/12/2024) di Denpasar.
Dirinya menambahkan, kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha di Denpasar untuk lebih waspada terhadap modus pencurian, terutama menjelang libur akhir tahun. (bvn4)








































