Beranda Bali News Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 2 Orang, Penderita Sembuh Bertambah 8...

Kasus Positif Covid-19 di Bali Bertambah 2 Orang, Penderita Sembuh Bertambah 8 Orang

Dewa Made Indra

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5) kembali menyampaikan perkembangan penanganan virus disease corona (covid-19) di Provinsi Bali.
Terkait kasus, kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra, ada penambahan kasus positif 2 orang yakni warga negara Indonesia melalui transmisi lokal. “Dengan begitu, jumlah kasus positif covid di Bali berjumlah 237 orang.
Jumlah pasien yang telah sembuh tercatat 129 orang. Penderita sembuh bertambah 8 orang WNI, terdiri atas 5 orang PMI dan 3 orang non-PMI).  Jumlah pasien yang meninggal tetap sejumlah 4 orang. “Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 104 orang yang berada di 9 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas),” katanya.
Menurut Dewa Made Indra, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal sejumlah 68 Orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal, masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.
Gubernur Bali, ujarnya, telah menerbitkan keputusan Gubernur Bali Nomor 303/04-G/HK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Bali. Dalam keputusan tersebut, status tanggap darurat diperpanjang dari tanggal 30 April – 30 Mei 2020. Status tanggap darurat seterusnya akan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang dihadapi di lapangan.
Surat Gubernur Bali nomor 511/3222/Dishub, tentang Pengendalian Pintu Masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020, pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah mulai berlaku dari tanggal 1 Mei 2020.
Terkait karantina wilayah dilaksanakan di Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kec. Susut, Bangli sebagai tindak lanjut dari hasil rapidtest yang dilaksanakan dari 30 April-1 Mei 2020. Hasil dari rapidtest tersebut akan ditindaklanjuti berupa pemeriksaan swab untuk menentukan kondisi warga apakah positif atau negatif covid-19. Dapur umum untuk memenuhi logistik masyarakat yang dikarantina mandiri di Br. Serokadan, disiapkan di SMP 2 Susut, Br. Abuan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali yang melibatkan Alkap dan Personil dari Bekangdam dibantu personel Polres Bangli dan Kodim 1626 Bangli.
Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan covid 19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Bali  mengimbau masyarakat Bali untuk  menaati peraturan tersebut  dengan penuh disiplin  sebagai upaya pencegahan penyebaran covid 19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus tugas dan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah  pusat di daerah bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk  Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa  dan Pelabihan Padang Bai. Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka  pada pintu masuk akan  dijaga petugas.
Editor Wes Arimbawa
Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Sejumlah Pohon di Denpasar Tumbang