ist
DIDENDA – Sidak prokes yang digelar tim gabungan Denpasar, Senin (5/10/2020) menjaring 28 pelanggar. Sebagian langsung didenda di tempat.
DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Senin (5/10/2020).
Kegiatan operasi sidak masker kali ini digelar dua lokasi di antaranya Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dan kawasan Pasar Anggabaya Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur. Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari dua lokasi sidak masker dilakukan terjaring 28 orang. Dari 28 orang tersebut didenda di tempat 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.
Banyak yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan covid 19. “Untuk memberikan efek jera sanksi Rp 100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Sayoga.
Menurut Sayoga, kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.
Editor Wes Arimbawa








































