Beranda Bali News Kendalikan Perjalanan Orang di Pintu Masuk Wilayah Bali, Gubernur Keluarkan SE

Kendalikan Perjalanan Orang di Pintu Masuk Wilayah Bali, Gubernur Keluarkan SE

ist

Gubernur Wayan Koster

 

DENPASAR (BALIVIRAL NEWS) –

Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (22/5) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dan percepatan penanganan covid-19. SE tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Bali, pengelola Bandara Ngurah Rai, pengelola Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Benoa dan Celukan Bawang, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan, dan angkutan laut, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.

Sesuai SE tersebut, Bali membatasi pelaku perjalanan memasuki wilayah Bali kecuali untuk kepentingan berikut. a. Orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta atas dasar kepentingan pelayanan percepatan penanganan covid-19; pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pendukung layanan dasar; atau pelayanan fungsi ekonomi penting. b. Bagi perjalanan pasien karena membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. c. Bagi perjalanan orang, karena anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sedang sakit keras atau meninggal dunia. d. Bagi pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengelola dan pemangku kepentingan bandara pemberangkatan dan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni: a. Hanya memberangkatkan atau menerima pelaku perjalanan dengan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh lab RS pemerintah, lab RS pemda, atau lab lain yang dirujuk oleh  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. b. Surat keterangan hasil negatif covid-19 dari uji swab valid atau memiliki masa berlaku selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Baca Juga  Rektor Unud Hadiri Rapat Nasional Bahas Pembukaan Penerimaan Mahasiswa Baru 2022

Pengelola  dan pemangku  kepentingan pelabuhan penyeberangan atau angkutan laut pemberangkatan dan pengelola pintu masuk perairan wilayah Bali agar melaksanakan pengendalian pembatasan perjalanan orang secara ketat yakni: a. Hanya menerima pelaku perjalanan minimal dengan hasil negatif dari uji rapid test yang dikeluarkan oleh RS yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan, atau pihak lain yang berwenang. b. Surat keteranga hasil negatif covid-19 dari uji rapid test valid memiliki masa berlaku  selama-lamanya 7 hari terhitung saat ketibaan pada pintu masuk wilayah Bali.

Kepada pimpinan manajemen maskapai yang memiliki slot penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai berkewajiban menunjuk petugas khusus yang melakukan verifikasi terhadap: a. Pelaku perjalanan telah memiliki surat keterangan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR saat membeli tiket pesawat udara. b. Pelaku perjalanan yang berencana masuk wilayah Bali melalui angkutan udara telah mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id. dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.

Kepada pelaku perjalanan, selain sebagaimana  dimaksud pada angka 1 yang melakukan perjalanan melalui pelabuhan  penyeberangan dan pelabuhan laut agar melakukan karantina mandiri sejak ketibaannya di wilayah desa adat dan/atau tempat lain yang dituju selama sisa waktu masa berlaku hasil rapid test sebelumnya dan berkewajiban melakukan rapid test berikutnya.

Kepada desa adat, melalui paiketan pecalang agar melakukan verifikasi dan pengawasan secara terus-menerus terhadap keberadaan maupun perjalanan orang untuk pencegahan penyebaran covid-19 serta mengkoordinasikannya dengan pihak posko gotong royong pencegahan covid-19 di desa.

Kepada bupati/wali kota se-Bali agar memfasilitasi dan menginformasikan pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam rangka percepatan penanganan covid-19 kepada seluruh masyarakatnya melalui berbagai media cetak maupun elektronik.

Baca Juga  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar dan FKUB Sepakat Pengaturan Kegiatan Keagamaan

Surat edaran ini mulai berlakusejak 28 Mei2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjutsesuai perkembangan covid-19.

Editor Wes Arimbawa